Prabumulih, LS – Lagi-lagi Jepriansyah (21) warga Desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim kembali diringkus polisi.
Pasalnya, ia kembali melakukan aksi pencurian 1 unit mesin steam di Yard Schlumerger di Jalan Nigata Kelurahan Anak petai Kecamatan Prabumulih Utara pada Senin 24 Mei 2023 lalu.
Dirinya ditangkap Tim Viper Unit Polsek Prabumulih Barat, saat berada di kontrakannya di Jalan Nigata Kelurahan Anak Petai, sekira pukul 18.15 wib. Kamis, 25 Mei 2023.
Baca Juga :Karena Ini Suami Di Paiker Tega Habisi Nyawa Istrinya?
Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Sri Djumiati menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap residivis itu bermula dari laporan seorang anggota TNI bernama Fariz Purba Igama di SPK Polsek Prabumulih Barat.
Fariz menuturkan dalam laporannya itu, 1 unit mesin steam di Yard Schlumberger telah hilang dicuri orang.
Menindaklanjuti laporan itu, unit reskrim polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan itu, tim opsnal reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengantongi identitas dan mengetahui keberadaan tersangka.
“ Petugas langsung melakukan penggerebekan di tempat tinggal pelaku dan tanpa perlawan tersangka berhasil ditangkap”, ungkapnya.
Baca Juga :Kepergok Maling Sawit Perusahaan, M Dani Berlebaran di Hotel Prodeo
Baca Juga :Tiga Bulan Buronan, Akhirnya Ditangkap di Dalam Mobil Bis ALS
Selain mengamankan tersangka lanjut Kasi Humas, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit steam milik korban.
” Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat, dan atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara”, tukasnya. (*).