Tiga Bulan Buronan, Akhirnya Ditangkap di Dalam Mobil Bis ALS

Tiga Bulan Buronan, Akhirnya Ditangkap di Dalam Mobil Bis ALS

Empat Lawang, LS – Tiga bulan bersembunyi di Kota Palembang, hendak pergi ke Bengkulu ditangkap Polisi. Dia adalah Indra Saputra (25) warga Pasar Pendopo Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Dirinya ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Dios Saputra (25) warga Desa Bandar Aji Kecamatan Sikap Dalam di sebuah konter di Pasar Pendopo Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Kamis 10 Februari 2022 lalu.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, SH., MM melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin Prakasa, SH.,MH mengatakan sekira pukul 17.30 wib tim elang Polres Empat Lawang mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku yang belum tertangkap alias DPO atas nama Indera Saputra sedang melarikan diri dan bersembunyi di Daerah Kota Palembang. Senin, 22 Mei 2023

” Dengan melakukan koordinasi bersama anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang, dan setelah dipastikan keberadaan tersangka tersebut, yang mana tersangka sedang berada di dalam mobil BIS ALS dimana pada saat itu tersangka hendak melarikan diri berangkat dari kota Palembang menuju ke Provinsi Bengkulu”, ungkap AKP Tohirin

Baca Juga :Satu Tahun Kurang 3 Hari, Pelaku Curas Dibekuk Saat Keluar Lapas Pagar Alam

Masih dikatakan Tohirin, Anggota gabungan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang bersama dengan Anggota Unit Pidum Polresta Palembang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin Prakasa langsung melakukan pengejaran terhadap Mobil BIS ALS yang sedang ditumpangi oleh tersangka tersebut.

” Bis tersebut berhasil memberhentikan di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledehan ditemukan bahwa benar tersangka Indera Saputra berada di dalam Mobil BIS ALS tersebut sehingga tersangka berhasil diamankan”, jelasnya

Tersangka Indera Saputra kemudian langsung dilakukan introgasi dan mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamanakan ke Polres Empat Lawang.

” Tersangka dikenakan kasus Pencurian dengan kekerasan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana”, tegas AKP M Tohirin

Diceritakan Tohirin, sekira pukul 03.00 wib sekira bertempat di Pasar Pendopo Kelurahan Pendopo kecamatan Pendopo kabupaten Empat lawang telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, yang dilakukan oleh pelaku berjumlah 3 orang yaitu Dapit, Pion dan Indra. Hari Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga :Buron Ditangkap Saat Tidur Dirumahnya

Dimana pada saat itu korban sedang duduk di depan konter yang berada pasar pendopo. Lalu ketiga (3) pelaku datang menghampiri korban, salah satu (1) pelaku berada di belakang korban dan dua (2) lainnya berada di depan korban,

” apelaku yang berada di belakang korban langsung melingkarkan tangannya keleher korban sambil membawa sebilah senjata tajam jenis badik, dan mengatakan kepada korban untuk menyerahkan hp, uang dan barang yang dibawa korban, tetapi korban menolak, dan dua (2) orang pelaku lainnya membawa tas milik korban”, jelas AKP M Tohirin

Setelah itu lanjut AKP M Tohirin, korban dan pelaku yang melingkarkan tangan yang membawa senjata tajam tersebut langsung berkelahi. Pelaku terjatuh dan kedua pelaku lainnya langsung mendekat dan memegangi kedua belah tangan korban.

” Kedua tangan korban di pegang pelaku, dan yang membawa senjata tajam langsung menusuk korban kearah rusuk kiri korban. Pelaku langsung berlari meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk sebelah Kiri”, tukasnya.(AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *