Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka, Kasi Intel : Ketiganya Dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan

Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka, Kasi Intel : Ketiganya Dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan

Komisionel bawaslu Ogan Ilir
Ket, Poto :Ketiga tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir saat dibawah ke Rumah tahanan 

Ogan Ilir, LS – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir Tahun Anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 milyar.

Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejari itu adalah Darmawan Iskandar (Ketua Bawaslu), Karlina (Komisioner Bawaslu) dan Idris (Komisioner Bawaslu).

Sebelumnya Kejari telah menetapkan tiga nama lainya dalam kasus hibah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah tahun anggaran 2020 itu, dengan tersangka yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri. Masing-masing jabat selaku sekretariat Bawaslu Ogan Ilir secara bergantian dan Romi. Staf Operator Keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.

Kajari Ogan Ilir melalui Kasi Intel Ario A Gopar menerangkan penetapan ketiga tersangka adalah hasil pengembangan dan pendalaman oleh penyidik Kejari Ogan Ilir terhadap kasus hibah di Bawaslu Ogan Ilir.

Baca Juga :Kasus Narkotika Menurun, Ada Yang Mengalami Peningkatan, Kasus Apa Itu.?

“Ketiganya telah ditetapkan tersangka atas pendalaman dan pengembangan dari kasus korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 7,4 milyar,” ungkap Ario. Rabu, 31 Mei 2023.

Dikatakan Ario, sebelumnya ketiga komisioner tersebut telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan dan pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

” Berdasarkan hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik dan Fakta Persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum,” jelasnya

Selain itu, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatra Selatan diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu Ogan Ilir yang melibatkan ketiganya.

Baca Juga :P-21, Kasus Perampokan Di TPK Mura Dilmpahkan Ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau

“Kita akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi atas perkara ini,” katanya.

Ketiganya terhitung mulai hari ini, Rabu, 31 Mei 2023, dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang, selama 20 Hari kedepan, hal tersebut dilakukan dengan alasan guna mempercepat proses penyidikan, serta sehubungan dengan amanat Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

“ Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tukasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *