Ket, Poto :Ketiga tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir saat dibawah ke Rumah tahanan
Ogan Ilir, LS – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir Tahun Anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 milyar.
Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejari itu adalah Darmawan Iskandar (Ketua Bawaslu), Karlina (Komisioner Bawaslu) dan Idris (Komisioner Bawaslu).
Sebelumnya Kejari telah menetapkan tiga nama lainya dalam kasus hibah penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah tahun anggaran 2020 itu, dengan tersangka yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri. Masing-masing jabat selaku sekretariat Bawaslu Ogan Ilir secara bergantian dan Romi. Staf Operator Keuangan di Bawaslu Ogan Ilir.
Kajari Ogan Ilir melalui Kasi Intel Ario A Gopar menerangkan penetapan ketiga tersangka adalah hasil pengembangan dan pendalaman oleh penyidik Kejari Ogan Ilir terhadap kasus hibah di Bawaslu Ogan Ilir.
Baca Juga :Kasus Narkotika Menurun, Ada Yang Mengalami Peningkatan, Kasus Apa Itu.?
“Ketiganya telah ditetapkan tersangka atas pendalaman dan pengembangan dari kasus korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp 7,4 milyar,” ungkap Ario. Rabu, 31 Mei 2023.
Dikatakan Ario, sebelumnya ketiga komisioner tersebut telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan dan pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
” Berdasarkan hasil Ekspose (Gelar Perkara) oleh Tim Penyidik dan Fakta Persidangan yang termuat dalam Nota Pendapat Penuntut Umum,” jelasnya
Selain itu, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatra Selatan diketahui terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu Ogan Ilir yang melibatkan ketiganya.
Baca Juga :P-21, Kasus Perampokan Di TPK Mura Dilmpahkan Ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau