Sumut, LS – Seorang pria asal Sumatera Utara (Sumut) tegah merobek kemaluan sang istri NP, karena menolak ajakan untuk berhubungan suami istri, pada 26 April lalu.
Dia adalah Muksin Nasution (36) warga Desa Parsombaan Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Sang istri menolak berhubungan badan bukan bermaksud melawan dan melepas tanggung jawab sebagai seorang istri, melainkan sang istri sudah trauma dengan tingkah laku suaminya yang suka menganiaya ketika berhubungan badan.
“ Pelaku minta bersetubuh, kemudian ditolak sama istrinya. Penolakan korban karena tersangka suka menganiaya korban saat melakukan hubungan badan, sehingga korban trauma”, kata Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, dikutip dari detikSumut, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga :Sendirian Dirumah Remaja 21 Tahun Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan, Ini Tampang Pelakunya
Lantaran ditolak, keduanya cekcok hingga Muksin merobek kemaluan istrinya dengan tangannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat vital NP sobek hingga 10 sentimeter (cm). “ Dirobek pakai tangannya”, bebernya.
Karena peristiwa itu, sang istri NP mengalami pendarahan hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara, pelaku pergi melarikan diri.
” Korban tidak berhenti mengeluarkan darah, maka dilakukan tindakan oleh dokter, sedangkan tersangka melarikan diri”, ungka Miptahuddin.
Pihak kepolisian lalu mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (23/5). Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 44 UU Ri Nomor 23 Tahun 2004.
Baca Juga :Bejat !!!, Seorang Ayah Di Kabupaten Empat Lawang Tegah Perkosa Anak Kandungnya Hingga Puluhan Kali
Baca Juga Dinas PPA Empat Lawang Akan Berikan Pendampingan Kepada Korba Pemerkosaan
” Dia pergi ke Labusel kemudian kita lakukan penangkapan. Dan pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, tukasnya.(*).