191.850 Ekor Lobster Jenis Pasir dan Mutiara Gagal Ekspor Ilegal

191.850 Ekor Lobster Jenis Pasir dan Mutiara Gagal Ekspor Ilegal

Poto: Polres Banyuasin memberikan keterangan pers, seusai menggagalkan eskpor ilegal Lobster

Lintas Banyuasin – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago dan Sat Pol Airud Polres Banyuasin berhasil menggagalkan upaya ekspor secara ilegal sebanyak 180.000 ekor Benih Lobster jenis Pasir dan 11.850 ekor Benih Lobster jenis mutiara dengan jumlah total 191.850 ekor yang berakibat kerugian Negara ditaksir sebesar Rp. 19.777.500.000, Sabtu, 10 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar S.I.K, M.Si. memimpin tim Gabungan Polres melakukan penangkapan di jalan Lintas Palembang – Tanjung Api-Api Km.40 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin dan berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku.

Keenam pelaku yang dimaksud yaitu BI (34) yang merupakan warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37) RP (32) yang merupakan warga Serang dan AZ (36) yang merupakan warga Tanggerang berikut barang bukti untuk kemudian dibawa ke Polres Banyuasin.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 18,6 Kg Sabu Senilai Rp 28 M, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya mengekspor benih Lobster secara illegal tersebut. Tersangka dikenakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliyar lima ratus juta rupiah). (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *