Ogan Ilir, LS -Perhatikan bagi pelaku kejahatan korupsi, tidak hanya di tetapkan menjdi tersangka saat ini pihak kejaksaan akan mengusahakan pengembalian kerugian negara, bisa jadi penyitaan harta kekayaan para tersangka.
seperi yang terjadi di Ogan ilir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir akan terus mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir juga menargetkan kerugian negara dari Tindak Pinada Korupsi senilai Rp7,4 Milyar, akan kembali ke kas Negara.
“Proses persidangan nanti kita lihat, kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 Miliar lebih,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Ogan Ilir, Nursurya disamping Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar, Rabu 31 Mei 2023.
Dikatakan Kajari, dalam proses persidangan kemarin pihaknya telah berupaya.
“Dan kami akan coba semaksimal mungkin mengembalikan kerugian Negara ini, supaya masuk ke kas negara kembali,” tegasnya.
Soal apakah akan ada tersangka lain, pihak Kejari OI belum bisa membuka kemungkinan hal itu.
Baca Juga :Hasil Survei KPK, Berikut 10 Daerah Rentan Korupsi di Sumsel
. “Untuk tersangka lain kita belum bisa pastikan, nanti proses yang bicara dan alat-alat bukti juga yang akan menentukan, pihak-pihak mana yang terkait, dan nanti juga akan kita lihat keterangan tersangka yang baru kita tetapkan ini,” paparnya.
Banyaknya kerugian Negera ini lanjutnya, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ini
“Aset-aset tersangka ini juga ada kemungkinan akan disita, kita lihat nanti hasil pemeriksaan kawan-kawan penyidik,” tukasnya. (**)