Poto: Terduga tersangka Suherman saat dibawa ke Mapolres Muba
Lintas Musi Banyuasin – Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu diringkus satres narkoba Polres Musi Banyuasin. Sekira pukul 21.00 wib. Kamis, 8 Juni 2023
Dia adalah Suherman (48) warga Kelurahan Soal Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Terduga pelaku ditangkap atas kepemilikan 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1, 32 gram yang ditemukan di saku celana yang disimpan dalam bekas dompet emas.
Baca Juga:Â Tim Gabungan Satresnarkoba Gerebek Rumah Mantan Kades, Petugas Temukan Ini
Kapolres Muba AKBP Siswandi S.IK melalui Kasatres narkoba AKP Heri mengatakan bahwa, pengungkapan terduga tersangka berkat informasi melalui Aplikasi Banpol.
” Ini berkat informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi Banpol, yang menyebutkan bahwa, rumah tersangka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, kemudian informasi tersebut diteruskan kepada kami, dan langsung kami tindaklanjuti, dan ternyata informasi tersebut benar adanya”, ungkap AKP Heri
Dijelaskan AKP Heri bahwa, Aplikasi Banpol adalah merupakan salah satu inovasi Polda Sumsel saat kepemimpinan Kapolda Sumsel Irjen pol A. Rachmad Wibowo Sik, untuk mempermudah masyarakat memberikan informasi, dan permasalahan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan polri.
Baca Juga:Â Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Mura Patroli Hunting
Baca Juga:Â Berkat Laporan Warga Fiki Afrizal Warga Muara Megang di Tangkap Satresnarkoba Polres Mura
” Adapun nomor WhatsApp yang dapat dihubungi pada aplikasi Banpol adalah 081370002110″, terangnya
Atas temuan itu, terduga tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu dibawa ke Mapolres Muba guna dilakukan proses penyidikan Satres Narkoba Polres Muba.
” Pasal yang kami terapkan adalah Primer pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal.5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah”, tukasnya. (**).