Caleg Mulai Curi Start, Rudianto: Sanksi Pidana Satu Tahun Penjara

Caleg Mulai Curi Start, Rudianto: Sanksi Pidana Satu Tahun Penjara

Poto: Baliho atau sepanduk salah satu caleg terpasang dipinggir jalan lintas sumatera

Lintas Empat Lawang – Setelah ditetapkannya pemilu 2024 dengan cara proporsional terbuka oleh Mahkamah Kontitusi (MK) pada Kamis 15 Juni 2023 lalu. membuat spanduk atau baliho caleg bermunculan.

Terpantau, ada beberapa spanduk atau baliho yang terpasang di jalan lintas sumatera tepatnya, di Kelurahan Tanjung Kupang Baru Kecamatan Tebing Tinggi, diduga telah mengajak masyarakat untuk memilihnya alias berkampanye.

Sementara diketahui saat ini belum memasuki jadwal berkompanye.

Baca Juga: Guna Menjaga Keamanan dan Kondusifitas Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Peluncuran Apel Besar Polisi RW

Oleh karena itu, bagi caleg yang memasang spanduk ajakan untuk memilih alias berkampanye itu belum diperbolehkan alias dilarang.

Tentunya, jika ada caleg yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa pidana satu tahun penjara dan denda uang maksimal 12 juta.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Empat Lawang Rudianto mengungkapkan, selama itu dalam bentuk sosialisasi tidak ada larangan.

Baca Juga: Pj Bupati Muba Nyatakan Siap Mendukung KPU Sukseskan Pemilu 2024

Dijelaskannya, pada prinsip nya selama spanduk belum ada ajakan untuk dipilih dan meminta dukungan tidak ada larangan.

” Kalau sudah ada ajakan dapat dikategorikan kampanye, untuk sekarang belum masuk pada jadwal kampanye artinya kalau curi start kampanye itu tidak di perbolehkan”, ungkapnya ketika dihubungi via WhatsApp.

Ditegaskan Rudianto mengatakan, bagi yang melanggar dan memasang spanduk ajakan untuk memilih ataupun curi start, itu dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan tentang pemilu.

Baca Juga: KPU Terima Kirab Pemilu, Ketua DPRD Empat Lawang : Kirab Pemilu Adalah Pengenalan Tentang Pemilu

” Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 492 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum untuk setiap peserta pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 276 ayat 2, dipidana maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta”, pungkasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *