Dicurigai Curi HP Korban, Pelaku Spontan Siram Pakai Cuka Parah

Dicurigai Curi HP Korban, Pelaku Spontan Siram Pakai Cuka Parah

Poto: Pelaku penyiraman cuka para di BAP di Polsek Sungai Rotan Polres  Muara Enim

Lintas Muara Enim – Tim Suro Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.

Pelaku bernama Adi Elwu Candra (23) warga Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, yang melakukan penganiayaan dengan cara menyiramkan cuka para ke pada korban bernama AP (25), warga Desa Kasai, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Senin (05/06/2023)

Pelaku penganiayaan secara sukarela menyerahkan diri ke Polsek Sungai Rotan dengan didampingi oleh pihak keluarganya.

Baca Juga:Dua Tahun Buronan Akhirnya Tertangkap Juga, Ini Tampang Pelaku Curat

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 2 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 WIB, dan pelaku menyerahkan diri pada hari Sabtu, tanggal 3 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto SH, menjelaskan bahwa, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menyiramkan cuka para kepada korban karena, korban mencurigai pelaku sebagai pencuri dari masalah HP miliknya.

Baca Juga: Produksi Pemalsuan SIM BII Umum, Ketiga Pelaku di Bekuk Polisi

” Pelaku secara spontan marah dan langsung mengambil cuka para yang sudah disiapkan dan menyiramkannya ke korban,” Kapolsek

Masih dikatakan Kapolsek bahwa, penangkapan pelaku ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana penganiayaan.

” Kapolsek Sungai Rotan berharap kejadian ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan masyarakat sekitar agar tidak melakukan tindakan kekerasan yang melanggar hukum,” tuturnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *