Diduga Disambar Petir, Tempat Penyulingan Minyak Tradisional Terbakar

Diduga Disambar Petir, Tempat Penyulingan Minyak Tradisional Terbakar

Poto: Polres Muba saat konferensi Pers

Lintas Musi Banyuasin – Tempat penyulingan minyak tradisional di di Simpang Berdikari Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir Muba, terbakar.

Diduga penyebabnya Sambaran petir, sehingga menimbulkan api lalu menjalar ke drum – drum yang disimpan di sekitar lokasi, sekitar pukul 01.30 WIB. Jumat 23 Juni 2023

Ardiansyah (41) warga Kecamatan Lais Muba pemilik tempat pengolahan minyak sedang duduk di Pondok tempat penyulingan.

Baca Juga: BOCOR !, 605 Orang Personel Diturunkan ke Lokasi Sumur Minyak Ilegal, Pemilik Sudah Tidak Ada

Kemudian dirinya mendengar suara dentuman Petir dari atas, lalu melihat Api sudah menyala dari tedmon tempat penampungan minyak.

Kemudian Api tersebut membesar dan menjalar ke drum-drum yang disimpan di sekitar Lokasi.

Api sudah dapat dipadamkan, tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bayung Lencir guna dilakukan Penyelidikan.

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto Sik mengatakan setelah mendapatkan info kejadian tersebut pihaknya langsung ke TKP dan melakukan pemadaman dengan pihak terkait.

Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Dirjen Migas kementrian ESDM Tinjau Lokasi, Ini Katanya?

“Api sudah dipadamkan dan Sudah lakukan olah TKP, serta memasang police line di tempat kejadian,” kata Morris, Sabtu (24/6).

Lanjutnya,Tersangka dilakukan penangkapan pada saat berada di tempat penyulingan minyak ilegal yang lokasinya berada di Simpang Berdikari Rt 09 Dusun 4 Desa Suka jaya Kecamatan.

Bayung Lencir Muba tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa tersangka selaku pemilik dari tempat penyulingan yang terbakar tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 2 tahun yg lalu,” jelasnya.

Baca Juga: Sekitar 230 Ribu Masyarakat Muba yang Terlibat Aktifitas Penambangan Sumur Minyak, Pj Bupati Muba Minta Ini

Baca Juga: Gubernur Bentuk Tim Penanganan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat, Muba Jadi Koordinator

Dari TKP juga lanjut Morris, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti.

“2 mesin pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang 2 M dalam kondisi bekas terbakar,1 seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 Liter, lalu 3 drum bekas terbakar, 1 Tungku yang terbuat dari plat besi, 3 buah seng bekas terbakar,”

Kemudian tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *