Poto: Terduga tersangka Yozi Febezuelah diamankan di Mapolres Mura
Lintas Sriwijaya – Yozi Fenezuelah (22), warga Dusun V, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ditangkap Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, sekitar pukul 13.00 wib
Terduga ditangkap karena melakukan pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014, tentang pembakaran hutan dan lahan, di Dusun V, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (13/6/2023).
Ia tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat akan membakar perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga:Â Sanksi Pidana Bagi Warga Membakar Lahan, Polsek Sungai Rotan Berikan Himbauan Karhutla
” Berdasarkan laporan polisi LP/ A-11/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/ RES.MURA/SUMSEL,Tanggal 13 Juni 2023, anggota Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus Yozi Fenezuelah, karena tertangkap tangan akan membakar perkebunan kelapa sawit,” kata Kasat Reskrim AKP M Indra Prameswara. Selasa, 20 Juni 2023.
Terduga tersangka dibekuk bermula saat anggota terpantau lokasi titik Hotspot oleh aplikasi Fire Spot,
Melihat titik hotspot itu, Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, melakukan pengecekan titik hotspot diduga sebagai lokasi titik api.
Baca Juga:Â Kedua Belah Pihak Berdamai, Sanksi Tegas jika Diulangi
” Ditemukan ada lahan sudah dibakar dan api masih menyala dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan”, ungkapnya
Atas kejadian tersebut polisi melakukan upaya pemadaman dan terduga pelaku tertangkap tangan di TKP, sedang melakukan pembakaran lahan lebih kurang 0,5 Hektare.
Namun luas lahan tersebut seluas 2 Hektare, guna untuk dibuka atau dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Anggota meringkus terduga tersangka dan Barang Bukti (BB), diantaranya dua buah korek api gas warna orange dan dua batang potongan kayu yang sudah terbakar.
Baca Juga:Â Tanam Pohon Hingga Edukasi Warga, PJ Bupati Muba Sisir Area Rawan Karhutbunlah
” Oleh sebab itu, kami dari aparat kepolisian, terus melakukan himbaun untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena apabila masih ada oknum melakukan hal tersebut, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas”, tukasnya.(**)