Diduga Pengedar Sabu-sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Diduga Pengedar Sabu-sabu, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Poto: Tersangka saat diamankan di Mapolres Pagar Alam

Lintas Pagar Alam – Seorang pemuda berumur (30) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap satres narkoba Polres Pagar Alam

Identitas tersangka yakni Bias Fajar Hari (30), warga Afd/Pabrik Gunung Dempo, RT02/RW001 Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam.

Ia ditangkap saat berada di Jalan Cik Din, Kecamatan, RT06, RW04, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Rabu, 7 Juni 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Kader Demokrat Pagar Alam Datangi MK, Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Res Narkoba AKP Sutioso, SH, MH, MSi mengatakan bahwa, dalam penangkapan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat bruto 1,12 gram.

” Barang bukti lain satu buah kaca pirex yang berisikan serbuk bening yang diduga narkotika jenis shabu, satu buah pipet plastik yang dipotong seperti skop, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam”, ungkap Kasat Res Narkoba

Penangkapan ini kata AKP Sutioso berawal, dari keresahan warga terkait sepak terjang tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Baca Juga: Satu Tahun Kurang 3 Hari, Pelaku Curas Dibekuk Saat Keluar Lapas Pagar Alam

Berdasarkan laporan dari masyarakat, tepat pada Rabu, 7 Juni 2023, sekitar pukul 15.30 wib. Tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku Bias Fajar Hari.

” Disaat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disimpan pelaku di saku celana bagian depan yang digantung di dalam kamar tidur”, jelasnya

Dan petugas juga menemukan barang bukti berupa satu buah pipet plastik yang sudah dipotong seperti skop, satu buah pireks kaca, dan satu buah handphone merek Vivo warna hitam.

Baca Juga: Kasus Narkoba di Pagaralam Meningkat

” Semua barang bukti yang diamankan diakui terlapor adalah miliknya sendiri. Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut”, tukasnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *