Poto: pelaku nuron selama 2 tahun, Dpo Kasus Curas Diamankan Tim Suro Polsek Sungai Rotan
Lintas Muara Enim – Dua tahun menjadi buronan Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim, Santo (32) akhirnya ditangkap polisi. Sabtu, 3 Juni 2023. sekira pukul 22. 30 wib.
Ia ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curat) pada hari Rabu, 7 Juli 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku curat tersebut berhasil ditangkap di Camp Sesmik Pengabuan Kabupaten Pali bersama dengan tiga rekannya.
Baca Juga:Â Sanksi Pidana Bagi Warga Membakar Lahan, Polsek Sungai Rotan Berikan Himbauan Karhutla
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH, melalui Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuhartoi SH, mengatakan bahwa, pelaku curat yang buron selama 2 tahun berhasil diamankan saat sedang berada di Camp Sesmik Pengabuan Kabupaten Pali
“ Ia berharap agar tersangka lain yang masih buron dapat menyerahkan diri secara sukarela sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian,” ungkapnya
Baca Juga:Â Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus Dua Pencuri TBS Milik PT SBAL
Masih dikatakan Kapolsek, penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegaskan bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan, serta pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
” Dalam penangkapan ini, Tim Suro Polsek Sungai Rotan didukung oleh tim Opsnal Polsek Penukal Abab. Hal ini menunjukkan kerjasama dan koordinasi antara polsek dalam upaya penegakan hukum dan penangkapan pelaku kejahatan,” tandasnya. (**).