Gara-gara Simpan Ini Dalam Saku Jaket, Pria di Paiker Ditangkap Polisi

Gara-gara Simpan Ini Dalam Saku Jaket, Pria di Paiker Ditangkap Polisi

Poto : Alamsyah saat diamankan di Mapolres Empat Lawang

Lintas Empat Lawang – Seorang pria berusia 42 tahun asal Warga Desa Pagar Jati Kecamatan Pasemah Air Keruh ditangkap satres Narkoba Polres Empat Lawang.

Pria yang dimaksud adalah Alamsyah (42), ia ditangkap kedapatan memiliki narkoba jenis sabu didepan Sebuah warung dipinggir jalan Umum Desa Pagar Jati Kecamatan Pasemah air Keruh Kab Empat Lawang.

AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Res Narkoba AKP Rudi Suprianto mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pagar Jati.

Baca Juga: Pemuda di Musi Rawas Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Dalam Lemari

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

” Sekira pukul 23.00 wib, Senin, 21 Juni 2023, petugas dari sat resnarkoba Polres Empat Lawang mendatangi lokasi yang di informasikan, dan langsung menggerebek lokasi dan didapat seorang laki-laki yang dicurigai bernama Alamsyah,” kata AKP Rudin

Masih dikatakan AKP Rudin , petugas melakukan penggeledahan ditubuh tersangka, dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dikantong jaket milik pelaku.

” Adapun narkoba tersebut sudah menjadi peketan kecil dan besar, berdasarkan bukti tersebut Alamsyah langsung diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut”, ungkapnya

Baca Juga: Miliki 13 Paket Sabu, Kamis Alam Diringkus Polisi

Baca Juga: IRT Diduga Nyambi Jual Sabu-sabu Ditangkap Polisi

Sementara itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 8,7 Gram.

” 4 (empat) buah kaca pirek, 1 (satu) buah kotak Pancing warna Hitam, 1 (satu) buah jaket levis warna Biru, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, tukasnya.(AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *