Ilegal Logging, Kedua Tersangka Diringkus Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Ilegal Logging, Kedua Tersangka Diringkus Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Poto: Kedua tersangka di BAP di Mapolsek Bayung Lencir

Lintas Musi Banyuasin – Dua orang pria asal Pangkalan lampam Oki ditangkap unit Reskrim Polsek Bayung Lencir Polres Musi Banyuasin. Sabtu, 24 Juni 2023 lalu.

Identitas kedua pria itu adalah Jaja Miharja (33) dan Abuana (43). Yang keduanya warga Pangkalan Lampam Oki.

Kedua nya tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Bayung lencir saat sedang mengangkut kayu di sungai Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir.

Baca Juga: BOCOR !, 605 Orang Personel Diturunkan ke Lokasi Sumur Minyak Ilegal, Pemilik Sudah Tidak Ada

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir IPTU Bondan Try Hoetomo membenarkan adanya penangkapan Ilegal Logging diwilayahnya, tepatnya di Rt 05 Dusun X Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir.

” Pelaku yang tertangkap adalah berperan mengangkut kayu atas perintah F (belum tertangkap) dengan upah Rp. 200.000 per meter kubik. Dari hasil lacak balak kayu tersebut, diambil dari hutan produksi yang sudah masuk provinsi jambi”, kata Kapolsek, Kamis, 29 Juni 2023.

Karena lanjutnya, sudah menjadi atensi dari pimpinan bahwa untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pelaku Ilegal Logging. Yang sebelumnya sempat menjadi sorotan, karena sempat beredar dimedia adanya kegiatan Ilegal logging di wilayah Bayung Lencir.

Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Dirjen Migas kementrian ESDM Tinjau Lokasi, Ini Katanya?

” Kedua orang pelaku tersebut sudah kami tetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya memuat, mengangkut, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin usaha”, jelasnya

Dan kedua tersangka dikenakan kasus sebagaimana dimaksud pasal 83 ayat (@) huruf b Jo pasal 12 huruf d undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

” Sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 angka 13 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun”, tukasnya.

Baca Juga: 191.850 Ekor Lobster Jenis Pasir dan Mutiara Gagal Ekspor Ilegal

Baca Juga: Polsek Keluang Imbau Hentikan Aktifitas Ilegal Drilling dan Ilegal Refinery, Ini Tanggapan Warga

Menurut keterangan kedua orang tersangka dan juga sesuai dengan hasil lacak balak (Tunggul) bahwa, kayu tersebut diperoleh dari hasil pembalakan liar di hutan produksi wilayah Jambi, yang kemudian dikumpulkan di RT 05 Dusun X Desa Muara Medak, yang berbatasan dengan provinsi Jambi, dan jenis kayu tersebut adalah Meranti, Punak dan racuk campuran.

Dan sekira 6 meter kubik kayu yang diangkut sudah dalam bentuk balok kaleng yang disusun dengan cara diranting (diikat per tiga atau empat batang lalu dikaitkan satu dengan lainnya) dan ditarik menggunakan perahu ketek. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *