Poto: Terduga Suzanti (49) di BAP di Mapolres Muba
Lintas Musi Banyuasin – Seorang ibu rumah tangga di Sekayu nyambi menjual sabu-sabu. Dia adalah Suzanti (49) warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba
Terduga ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Muba atas kepemilikan 2 paket dengan berat bruto 1,03 gram, yang diduga narkotika jenis Shabu. Selasa, 6 Juni 2023, sekira pukul 17.30 wib.
Kapolres Muba AKBP Siswandi S.IK melalui Kasatres narkoba AKP Heri mengatakan bahwa, pengungkapan ini berdasarkan informasi yang pihaknya dapati bahwa, dirumah terduga sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba
Baca Juga:Â Berkat Laporan Warga Fiki Afrizal Warga Muara Megang di Tangkap Satresnarkoba Polres Mura
” Setelah kami tindak lanjuti informasi tersebut ternyata benar bahwa rumah tersangka diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya barang bukti diduga narkotika jenis sabu dirumah tersangka”, ungkap AKP Heri
Masih dikatakannya, barang bukti tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku. Ahasil petugas menemukan barang tersebut yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik.
” Kami tidak pandang bulu, siapapun pelaku tindak pidana narkoba, baik laki-laki atau wanita, tetap akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini demi menyelamatkan masa depan anak bangsa akan dampak dari Narkoba”, tegas Heri
Baca Juga:Â Dibeli Dari Muratara Akan Dijual di Musi Rawas. Haris Liberto Ditangkap Satnarkoba Polres Mura
Atas perbuatannya, terduga tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Yang ancamannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 Milyar rupiah”, tukasnya.(**).