Poto: Tersangka Kartika di BAP di Unit PPA Polres Musi Banyuasin
Lintas Musi Banyuasin – Seorang ibu rumah tangga (irt) warga Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Muba.
Irt tersebut adalah Kartika (19) ia ditangkap diduga melakukan eksploitasi terhadap anak secara seksual, sekira pukul 15.00 wib. Rabu, 21 Juni 2023.
Ia ditangkap karena telah menyuruh LA (15) seorang anak perempuan sebut saja Bunga untuk melayani seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya berhubungan badan di penginapan “Doa Ibu”.
Baca Juga:Â Mucikari Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi Di Hotel Aceng
Dengan kesepakatan pembayaran Rp 400.000, sedangkan bagian Kartika hanya Rp 100.000.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat reskrim AKP Morris Widhi Harto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga karena, diduga telah mengeksploitasi anak secara seksual.
” Ya, tersangka kami tangkap saat berada di penginapan “Doa Ibu” Kayuara mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang”, ungkap AKP Moris
Baca Juga:Â Polisi Gagalkan Peredaran 18,6 Kg Sabu Senilai Rp 28 M, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
” Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 120.000.000. maksimal Rp. 600.000.000.”, tegasnya.
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Sekayu IPDA Rusdi Sinuraya menjelaskan bahwa, setelah mendapat informasi adanya transaksi seksual di penginapan “Doa Ibu”.
Dirinya bersama tim unit PPA polres Muba langsung menuju sasaran.
Baca Juga:Â Melek Hukum, Kapolres Ini Buka Acara Seminar Hukum
” Saat di parkiran bertemu dengan Kartika dan langsung diminta menunjukan dimana korban melayani hubungan badan, yang kemudian ditunjukan lah dikamar nomor 5A”, jelasnya
Saat pemeriksaan dikamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.
” Ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang, sehingga korban dan Kartika langsung dibawa ke polres Muba untuk pemeriksaan”, katanya
Baca Juga:Â Dijanjikan Masuk Surga, Dua Petinggi Ponpes Cabuli Puluhan Santriwati, Hukumannya Bisa Pidana Mati
Masih dikatakan Rusdi bahwa, menurut keterangan Kartika sudah 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi,
” Terkadang Rp.500.000 sekali pakai dan terkadang Rp.400.000, sesuai kesepakatan”, tukasnya.(*).