Poto: Tersangka Saut Martua Siregar di BAP di Polsek Sungai Lilin
Lintas Musi Banyuasin – Kepergok warga curi motor, seorang pemuda berumur 21 tahun nyaris dihakimi massa.
Tersangka yakni Saut Martua Siregar (21) warga Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir dan satu rekannya berhasil melarikan diri.
Kapolsek Sungai Lilin Polres Muba IPTU Andi Firdaus, SH mengungkapkan, mencegah jangan sampai berbuat main hakim sendiri, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian yang salah satu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap massa.
Baca Juga:Â Dicurigai Curi HP Korban, Pelaku Spontan Siram Pakai Cuka Parah
” Kami perintahkan Kanit Reskrim Ipda Mugiyono SH. Msi. untuk mengamankan pelaku jangan sampai, massa main hakim sendiri”, ungkap Kapolsek
Dijelaskan IPTU Andi, Peristiwa pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Supra X125 milik korban Nur Khasanah warga Desa Berlian Makmur Kecamatan Sungai Lilin. Terjadi pada Rabu, 7 Juni 2023, sekira pukul 16.00 wib, yang pada saat itu diparkirkan didepan warung Gaby Desa Berlian Makmur.
” Perbuatan dua pelaku dipergoki warga yang langsung melakukan pengejaran, satu pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda motornya, namun satu pelaku lainnya berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban”, jelasnya
Baca Juga:Â Gagal Mencuri Anton Diamuk Massa
Dan, saat ini terduga pelaku lanjutnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses penyidikan Polsek Sungai Lilin, demikian juga 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru putih tanpa nomor polisi milik tersangka juga telah kami lakukan penyitaan.
” Sementara kawan tersangka lainnya atas Berinisial PT telah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO), dan akan kami kejar terus hingga dapat. ungkap Andi. Untuk tersangka kami terapkan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tandasnya. (**).