Ket.poto: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah. -Dok. Humas Polri
>Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional<<
Jakarta, LS – Kinerja polisi ini patut diacungkan jempot, betapa tidak pabrik ektasi Jaringan Internasional berhasil digerebek.
Tak hanya itu, sebanyak 25.000 butir ektasi berhasil disita, jadi di perkirakan jutaan masyarakat terselamatkan dari penggunan narkoba jenis ektasi dari pbrik ektasi jaringan internasional ini.
Pengerebekan pabrik Ektasi jaringan internasional ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah.
Penggerebekan pabrik ekstasi tersebut dilakukan di Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam kasus ini sebanyak empat orang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon, serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan ekstasi di Indonesia.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditpidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea dan Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten serta Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut karena dicurigai dijadikan sebagai lokasi pendirian pabrik Ekstasi,” kata Agus di lokasi, Jumat, 2 Juni 2023.
Di wilayah Tangerang, kata Agus, polisi juga berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial TH (39) dan N (28).
Nah, Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial B.
Baca Juga :Dijanjikan Masuk Surga, Dua Petinggi Ponpes Cabuli Puluhan Santriwati, Hukumannya Bisa Pidana Mati
“Mereka diperintahkan oleh seorang berinisial B yang saat ini masih DPO untuk bekerjasama sebagai koki guna memproduksi Ekstasi di Clandstine Lab yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dan masing-masing diberi upah Rp 500.000 per orang,” jelas Agus.
Tak sampai disitu, Polisi terus mengembangkan kasus ini ke wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dari sana, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MR, 29, dan AR, 29, di Semarang, Jawa Tengah. Mereka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial K. Kedua tersangka ini diberi upah Rp 1 juta.
“Dari TKP di Tangerang berhasil diamankan barang bukti berupa barang jadi yaitu 11 bungkus Besar masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, dua bungkus plastik klip yang berisi kapsul diduga ekstasi berjumlah 1.000 butir, delapan bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir ekstasi,” ucap Agus.
“Dan diamankan barang bukti belum jadi berupa berbagai macam prekursor seperti serbuk Galatium, MDT, serbuk putih Magnesium dan serbuk Pentylon dengan total berat 46.250 gram, Methamphetamine 1 liter, Prekursor seperti Metanol 3 liter, capsul Cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan Cland Lab, alat komunikasi,” imbuhnya.
Baca Juga :Waduh !!!, KPK Datangi Dua OPD di Pemerintahan Kabupaten Ini, Ada Apa?
Dalam kasus ini, kata Agus, total yang berhasil diamankan di wilayah Banten dan Jawa tengah ada 4 tersangka.
“Ada dua tersangka yang di DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.
Adapun, sejumlah bareng bukti yang disita dalam perkara ini di antaranya; 9.517 butir ekstasi, kapsul kuning 593 butir, dan kapsul hijau 300 butir, bubuk pink 9,7 kilogram, berbagai macam prekusor, berbagai jenis bubuk MD 43,7 kilogram, satu mesin cetak ekstasi, serta berbagai peralatan laboratorium.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukum maksimal pidana mati.(**).