Ket. pot : Penampakan papan ucapan dan poto ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir
Ogan Ilir, LS – Ketua DPRD kabupaten Ogan Ilir Suharto HS, berikan komentar terhadap ketiga Komisioner Bawaslu yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Selain berkomentar, ia juga sangat mengapresiasi atas penetapan ketiga tersangka dan ia juga meminta kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk membuka seterang-terangnya tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan Negara sebesar 7,4 miliyar
” Kita sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas penetapan tersangka ketiganya. Tolong buka secara terang benderang, apapun jabatanya, siapapun itu. Termasuk unsur pimpinan ketua dan anggota banggar,” ujar Suharto kepada media.
Baca Juga :Aset Tiga Komisioner Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu OI Disita
Suharto mengaku telah beberapa kali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam kasus yang telah menjerat 6 tersangka pejabat Bawaslu itu,
Semua itu dari buntut nyanyian tiga tersangka yakni Herman, Fikri, Romi dan Aceng Sudrajat, yang menyebutkan dana korupsi tersebut ada uang mengalir ke unsur pimpinan DPRD Ogan Ilir.
Oleh karena itu, Suharto menegaskan bahwa dalam proses pembahasan KUA PPAS dirinya tidak terlibat sama sekali. Ia mengaku belum menjadi ketua DPRD ataupun anggota banggar pada saat itu.
” Karena memang saya tidak tahu, dan tidak banyak tahu. Karena dalam pembahasan KUA PPAS bukan sebagai pimpinan atau sebagai anggota banggar. Hanya sebagai anggota DPRD biasa,” jelasnya
Dikatakanya, KUA PPAS dibahas pada tanggal 15 Juli hingga 17 september 2019. Sementara dia mengaku baru jabat ketua DPRD dan dilantik pada 9 Oktober 2019.
Penendatanganan dan pengesahan NPHD-Nya ditandatangani oleh mantan Bupati Ogan Ilir sebelumnya.
Bahkan, Dia juga mengaku sempat mempersoalkan anggaran Bawaslu tersebut, yang dinilainya terlalu besar.
Walaupun pada ahirnya mengembalikan lagi kepada nilai awal di Anggaran perubahan.
Baca Juga :Dua Terduga Pelaku 365 Dilimpahkan Ke Kejari
Sebagai apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang telah menetapkan 3 tersangka komisioner Bawaslu itu. Ia bahkan mengirimkan papan ucapan yang ditujukan kepada penyidik Kejari Ogan Ilir.
Dalam papan ucapan itu bertuliskan selamat dan “ Sukses kepada Kejari Kabupaten Ogan Ilir atas prestasinya menegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Bawaslu Ogan Ilir,” tulis dalam papan ucapan itu dengan atas nama pengirim Suharto HS, ketua DPRD Ogan Ilir selaku pengirim.
Dan papan ucapan terlihat jelas itu di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, depan kantor Kejari Ogan Ilir yang berlokasikan di Desa Pering, Kecamatan Indralaya Utara,Ogan Ilir
Sebelumnya, diketahui pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun anggaran 2020. (**)