Lho Kok bisa, Lima Bulan TPP PNS di Empat Lawang Belum Dibayarkan, Ada Apa?

Lho Kok bisa, Lima Bulan TPP PNS di Empat Lawang Belum Dibayarkan, Ada Apa?

Empat Lawang, LS – Tidak sedikit pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang pertanyakan tambahan penghasilan pegawai atau TPP pada tahun 2023 ini belum juga cair. Padahal sudah lima bulan lama nya.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu PNS di lingkungan wilayah Pemkab Empat Lawang yang meminta nama nya dirahasiakan.

Ia megungkapkan bahwa, TPP PNS tahun 2023 di Kabupaten Empat Lawang dari bulan Januari hingga mei 2023 belum juga di cairkan.

” Tidak ada yang salah jika kami selaku ASN ini harus bertanya kapan pencairan TPP itu. Karena kami sudah menjalankan aturan yang telah diterapkan oleh pimpinan,” ungkap salah seorang PNS di Empat Lawang pada wartawan.

Baca Juga: Empat Lawang Salah Satu Pemerintah Yang Masuk Radar KPK Karena Rentan Korupsi, Sekda : Jangan Sampai Terjadi di Empat Lawang

Ditambahkannya, selaku PNS yang mengabdikan diri di Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang, kebijakan abesensi dengan sistem android sudah dilaksanakan dan dijalankan demi mentaati peraturan dalam kedisiplinan ASN.

“ Tangung jawab sudah kita jalankan. Itu pun dengan aturan yang ada. Jadi sekarang kami menanyakan hak kami yaitu TPP itu, kapan mau dibayarkan,” bebernya

Masih dikatakannya, berharap penuh kepada Pemerintah Empat Lawang agar TPP akan segera dibayarkan, mengingat ini sudah masuk bulan ke enam.

“ Bukan nya dana nya sudah di anggarkan lalu kemana kah dana nya, kok sampai saat ini belum di bayar dan ini sudah masuk bulan ke enam,’ cetusnya

Baca Juga: Pemkab Empat Lawang Terima WTP Tujuh Kali Berturut-turut, Tapi Masuk 10 Daerah Rawan Korupsi, Ini Tanggapan Masyarakat Empat Lawang

Kepala BPKAD Empat Lawang Iwan Mike belum bisa dikonfirmasi, dikarenakan saat tim coba berkunjung ke kantornya selalu tidak ada hal itu disampaikan oleh staf nya. “ Bapak tidak ada,’ ungkap salah satu staf di BPKAD

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Empat Lawang Fauzan Khoiri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp dengan nomor 0821.857118** tidak juga memberikan jawaban terkait TPP PNS yang belum dibayarkan sampai berita ini ditayangkan. (Red)

Tpp

PERATURAN BUPATI EMPAT LAWANG NOMOR 33 TAHUN 2022 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG TAHUN ANGGARAN 2022.

Pada bab satu (I) pasal 1 poin 12 sampai 17 menjelaskan bahwa, Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjut disingkat TPP adalah:

tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil.

Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural, pelaksana maupun fungsional dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian TPP.

Produktivitas Kerja adalah perbandingan hasil kerja Pegawai Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Disiplin Kerja adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, dijatuhi hukuman disiplin.

Dan calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Baca Juga: CEK FAKTA : Apakah Joncik Muhammad Dan Yulius Maulana Akan Berpisah Pada Pilkada 2024 Mendatang?

ss

Sementara pada bab lima (V) tentang pemberian dan pengurangan TPP, bagian Kesatu, pemberian TPP pada Pasal 14 menjelaskan empat (4) poin yakni:

TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhitung sejak bulan januari pada tahun berjalan,

TPP dibayarkan dengan dikenakan pajak sesuai Peraturan Perundang-undangan,

TPP dapat dibayarkan per bulan, triwulan, semester dan untuk bulan Desember dapat dibayar pada bulan yang sama dengan disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Dan Besaran TPP ditetapkan berdasarkan kriteria TPP untuk setiap jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *