Poto: Tim Karhutbunlah mencari titik hostpot kebakaran lahan dan hutan
Lintas Musi Banyuasin – Tidak perduli jarak tempuh maupun kondisi jalan, tetap harus disusuri oleh Tim Kebakaran Hutan, kebun dan lahan (Karhutbunlah) dimanapun berada jika ada informasi adanya hot spot atau karhutbunlah diwilayahnya.
Terkhusus diwilayah kabupaten Musi Banyuasin, yang wilayah hutan maupun perkebunannya sangat luas, bahkan juga memiliki lahan gambut yang cukup luas, terutama yang berada di kecamatan Bayung Lencir, dan tidak semua lokasi bisa dilalui oleh kendaraan bermotor, jadi perlu perjuangan ekstra untuk mencapai sasaran, bahkan harus dilalui dengan berjalan kaki.
Masalah karhutbunlah adalah masalah rutin tahunan yang harus dihadapi terutama menghadapi masa musim kemarau, agar tidak terjadi bencana karhutbunlah yang dampaknya tentunya sangat merugikan bagi negara dan masyarakat Indonesia sendiri.
Baca Juga:Â BREAKING NEWS, Kebakaran Hebat Kembali Terjadi di Empat Lawang, Lima Rumah Ludes Terbakar
Dampak dari kebakaran Hutan, kebun dan lahan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem, tetapi kabut asap yang ditimbulkannya menjadi monster yang merusak kehidupan, untuk itu perlu adanya upaya maksimal untuk pencegahannya.
Upaya pencegahan tidak dapat dilaksanakan oleh aparat negara sendiri, tapi perlu adanya keterlibatan semua pihak, terutama keterlibatan masyarakat yang memiliki kesadaran akan bahaya bencana karhutbunlah.
Kabag ops polres Muba Kompol M. Ali Asri SH selaku penanggung jawab operasional menjelaskan bahwa, dari data yang masuk ke polres Muba pada semester 1 tahun 2023 ini bahwa jumlah Hotspot (HS) 97, berhasil dimitigasi 80 dan bukan titik api 17.
” Sementara untuk penegakan hukum ada 1 kasus, yaitu kasus perorangan”, jelasnya.
Baca Juga:Sanksi Pidana Bagi Warga Membakar Lahan, Polsek Sungai Rotan Berikan Himbauan Karhutla
Baca Juga:Â 10 Cara Menghadapi Kebakaran, Nomor 7 Sangat Berguna.!
Berkaitan dengan masalah Karhutbunlah ini, pihaknya dari polres Muba menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran jika ingin atau akan membuka kebun atau lahan untuk pertaniannya.
” Karena tindakan tersebut disamping merugikan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang ada, juga ada sanksi hukumnya”, tukasnya.(**).