Caption poto: Tersangka Kuromo saat diamankan di Mapolres Empat Lawang
Lintas Empat Lawang – Entah apa yang ada dipikiran oleh pria di Empat Lawang yang satu ini. Ia tegah melakukan perbuatan tak terpuji terhadap anak kandungnya sendiri. Kamis, 14 Oktober 2021 lalu
Korban sebut saja “Bunga” (15) yang masih duduk dibangku sekolah itu harus melepas keperawanan nya oleh tingkah laku bejat ayahnya sendiri.
Pelaku bernama Kumoro (55) warga Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling Kabupaten Empat Lawang.
Baca Juga:Sendirian Dirumah Remaja 21 Tahun Jadi Korban Percobaan Pemerkosaan, Ini Tampang Pelakunya
Adapun kronologis kejadian berawal, sekira pukul 14.30 wib Kamis 14 Oktober 2021, pada saat Bunga dari dapur menuju ke kamarnya, pada saat itu ayah kandungnya langsung memanggil korban, dan langsung mengajaknya untuk masuk ke dalam kamar Bunga untuk mengajaknya melakukan hubungan badan dengan sang ayah.
Setelah di dalam kamar tersebut, sang ayah langsung melakukan perbuatan persetubuhan dengan Bunga yang tidak lain ialah anak kandungnya sendiri.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP /Â B- 60 / VI / 2023 / SPKT. Satreskrim / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tanggal 08 Juni 2023. tersangka harus berurusan dengan PPA Satreskrim Polres Empat Lawang.
Baca Juga:Â Dinas PPA Empat Lawang Akan Berikan Pendampingan Kepada Korba Pemerkosaan
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin Prakasa yang didampingi Kanit PPA AIPDA Ariyanto mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Kumoro. Sekira pukul 21.30 wib. Kamis 8 Juni 2023 di rumahnya yang berada di Desa Lubuk Kelumpang Kecamatan Saling.
Tersangka ditangkap terkait Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan.
Dan pelaku langsung di amankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk di lakukan ketingkat penyidikan atau proses hukum yang berlaku.
Baca Juga:Waduh!!!, Tolak Ajakan Bercinta, Pria Ini Tegah Robek Kemaluan Istrinya
” Atas perbuatannya pelaku dikenakan l
kasus persetubuhan dan atau Pencabulan* Sebagaimana di maksud dalam *Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak”, tukasnya.(**).