Pemkot Pagar Alam Gelas Sosialisasi Penataan Produk Hukum dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Pemkot Pagar Alam Gelas Sosialisasi Penataan Produk Hukum dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Poto: Suasana sosialisasi tentang penataan produk hukum dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum

Lintas Pagar Alam – Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni diwakili Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Joni, membuka secara resmi sosialisasi penataan produk hukum dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada Pemerintah Kota Pagar Alam, pada Kamis (15/06/2023) di Ruang Rapat Besemah II Kantor Walikota Pagar Alam.

Sosialisasi ini merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman produk hukum, serta guna mengundang pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya.

Baca Juga:Pemkot Pagaralam Tahun 2024 Target Stunting di Bawah 10%

Tak hanya itu, dengan adanya pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum ini, diharapkan dapat memberikan informasi hukum yang lebih baik kepada masyarakat maupun pada Pemerintah Kota Pagar Alam.

Sosialisasi ini diikuti oleh setidaknya ada 40 orang pegawai dari 5 Kecamatan yang ada di Kota Pagar Alam, serta perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota Pagar Alam.

Walikota Alpian Maskoni dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Joni, meminta kepada semua peserta agar mengikuti sosialisasi penataan produk hukum dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum ini dengan baik hingga selesai, agar nantinya bisa menerapkan hasil dari sosialisasi ini di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga: Kasus Narkoba di Pagaralam Meningkat

” Saya berharap sosialisasi ini diikuti dari awal sampai dengan selesai, sehingga dapat menerapkan hasil dari sosialisasi ini di lingkungan kerja masing-masing, sehingga penataan produk hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *