Pemuda di Musi Rawas Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Dalam Lemari

Pemuda di Musi Rawas Diringkus Polisi, Simpan Sabu di Dalam Lemari

Poto: Terduga Bastari diamankan Satres Narkoba Polres Mura

Lintas Musi Rawas – Seorang pemuda berusia 34 tahun, warga Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas diringkus sat res narkoba Polres Musi Rawas.

Pemuda dimaksud adalah Bastari, ia ditangkap dirumahnya diduga telah menyalagunakan narkotika jenis sabu, sekira pukul 20.30 wib. Senin, 12 Juni 2023

Dari tangan terduga, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram.

Petugas menemukan BB tersebut didalam lemari pakaian terduga pelaku.

Baca Juga: Miliki 13 Paket Sabu, Kamis Alam Diringkus Polisi

Sementara terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya pada saat penangkapan.

” Tersangka berhasil kami bekuk dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri ,” kata Kasat Res Narkoba Polres Mura AKP Herman, Rabu, 21 Juni 2023.

Penangkapan terduga tersangka kata AKP Herman berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 26/ VI/2023 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Diceritakan Herman, Anggota mendapat laporan dari warga bahwa, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya, di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Baca Juga: IRT Diduga Nyambi Jual Sabu-sabu Ditangkap Polisi

” Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka”, jelasnya

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB berupa, satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,92 Gram yang disimpan pelaku didalam lemari pakaian nya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk”, ungkapnya.

Baca Juga: 75 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Musnahkan

Atas perbuatannya terduga tersangka tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

” Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut”, tuturnya.(AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *