Peras Minta Uang 1 Juta, Sekarang Begini Nasib Ayudi

Peras Minta Uang 1 Juta, Sekarang Begini Nasib Ayudi

Poto: Tersangka Ayudi Wijaya di BAP satreskrim Polres Muba

Lintas Musi Banyuasin – Diduga lakukan pemerasan, seorang remaja berusia 18 tahun ditangkap polisi. Dia adalah Ayudi Wijaya (18) warga Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba.

Ia melakukan pemerasan terhadap Levi (17) yang tidak lain satu kampung dengannya.

Sebelum diserahkan ke Polres Muba, terlebih dahulu Ayudi ditangkap oleh keluarga korban seusai melakukan pemerasan terhadap Levi. Jumat, 23 Juni 2023.

Dari informasi yang didapat, sebelumnya saat korban mengendarai mobil lewat jalan lintas Desa Pangkalan Bulian (Dayung), tiba-tiba korban dihentikan oleh pelaku yang langsung masuk ke mobil dan menodongkan pisaunya dan meminta uang sebanyak Rp. 1000.000.

Karena merasa ketakutan, akhirnya korban pun memberikan uang sebesar yang diminta oleh pelaku. Setelah menerima uang tersebut pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut, korban menceritakan kepada keluarganya, dan setelah mendengar penjelasan dari Levi. Keluarganya pun langsung mencari keberadaan pelaku, dan setelah bertemu pelaku langsung diamankan. Dan kemudian diserahkan ke Polres Muba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Ilegal Logging, Kedua Tersangka Diringkus Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku pemerasan ke Polres Muba.

” Pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dalam perkara pemerasan, dan kami lakukan penahanan dirumah tahanan polres Muba selama 20 hari untuk proses penyidikan perkaranya”, ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersangka dikenaka sebagaimana yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

” Pasal yang kami terapkan adalah pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tukasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *