Poto: Polda Jawa Timur saaat menggelar konferensi pers
Lintas Nasional – Polri melalui Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang digelar di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 27 Juni 2023.
Sebanyak empat tersangka berinisial YS (40) asal Jember, SK (48) asal Banyuwangi, FB (41) asal Lampung, dan RT (38) asal Medan telah diamankan pihak Kepolisian.
Baca Juga:Kapolri Tekankan Pentingnya Berantas TPPO Untuk Lindungi WNI
Para tersangka menawarkan korban bekerja sebagai translater di Thailand, namun faktanya korban dipekerjakan sebagai agen scammer.
Saat ini sebanyak enam korban telah dipulangkan dan berada di Jawa Timur.
Baca Juga:Kapolri Komitmen Berantas Transnational Crime dan TPPO
Baca Juga:Polri Berhasil Ungkap 26 Kasus TPPO di Kaltim.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (*).
Sumber: Divisi Humas Polri