Polisi Gagalkan Peredaran 18,6 Kg Sabu Senilai Rp 28 M, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polisi Gagalkan Peredaran 18,6 Kg Sabu Senilai Rp 28 M, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Poto: Polisi lakukan konferensi pers

Lintas Jakarta – Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Aceh – Medan – Jakarta.

Untuk mengelabui petugas, sabu seberat 18,6 kilogram tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh cina.

Sebanyak 4 tersangka berinisial APR, EN, MRD, dan SDM berhasil diamankan Kepolisian.

Baca Juga: KEREN!, Polisi Sita 25.000 Butir Ekstasi, Kabareskrim Polri: Ada Dua Tersangka DPO

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana 20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Dan kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp 1.500.000, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 28 miliar lebih,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolrestro Jakarta Barat, Kamis (8/6).

Sumber: Devisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *