Polisi Selamatkan 1.006 Orang dari Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polisi Selamatkan 1.006 Orang dari Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Poto: Rilis Polisi Selamatkan 1.006 Orang dari Kejahatan Perdagangan Orang

Lintas Nasional – Polri melalui Bareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil menyelamatkan 1.006 korban dari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengungkap modus operansi para pelaku kejahatan, antara lain :

  1. Modus Pekerja Migran Ilegal sebanyak 84%
  2. Modus Pekerja Seksual Konvensional sebanyak 12%
  3. Modus pekerjaan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 3%
  4. Modus eksploitasi anak sebanyak 1%

Para tersangka dikenakan pasal 4 juncto pasal 10 undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subsider pasal 81 juncto pasal 6 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Polri Pulangkan 24 Korban TPPO ke Provinsi Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Ungkap 26 Kasus TPPO di Jateng, Polisi Amankan 33 Tersangka

Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun  dan denda maksimal 600 juta rupiah .

Satgas TPPO Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerjaan di luar negeri  dengan imig iming gaji besar dan proses yang mudah.

 

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *