Poto: Rilis Polisi Selamatkan 1.006 Orang dari Kejahatan Perdagangan Orang
Lintas Nasional – Polri melalui Bareskrim Polri dan Polda jajaran berhasil menyelamatkan 1.006 korban dari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengungkap modus operansi para pelaku kejahatan, antara lain :
- Modus Pekerja Migran Ilegal sebanyak 84%
- Modus Pekerja Seksual Konvensional sebanyak 12%
- Modus pekerjaan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 3%
- Modus eksploitasi anak sebanyak 1%
Para tersangka dikenakan pasal 4 juncto pasal 10 undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subsider pasal 81 juncto pasal 6 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga:Â Polri Pulangkan 24 Korban TPPO ke Provinsi Nusa Tenggara Barat
Baca Juga:Â Ungkap 26 Kasus TPPO di Jateng, Polisi Amankan 33 Tersangka
Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal 600 juta rupiah .
Satgas TPPO Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerjaan di luar negeri dengan imig iming gaji besar dan proses yang mudah.
Sumber: Divisi Humas Polri