Poto: Ketujuh tersangka
Lintas Nasional – Polri melalui Polda Banten berhasil meringkus 7 orang tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Ketujuh tersangka tersebut adalah BT (33), JB (53), YK (39), KN (39), RI (49), NI (45) dan YD (40) yang diamankan dari hasil mengungkap tiga perkara kasus TPPO.
Baca Juga: Ungkap 26 Kasus TPPO di Jateng, Polisi Amankan 33 Tersangka
Selain itu, 11 orang korban yang hendak dikirim ke Arab Saudi juga turut diamankan petugas Kepolisian.
“Modus yang digunakan pelaku mengajak korban dengan janji memperkerjakan menjadi pembantu rumah tangga di Arab Saudi tanpa dokumen yang sah sebagai pekerja migran Indonesia padahal para pelaku hanya memberikan dokumen berupa visa kunjungan bukan sebagai pekerja yang legal,” tutur Wakapolda Banten Brigjen Pol. H. Muhammad Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Banten, Senin, 12 Juni 2023. (Red).
Sumber: Devisi Humas Polri