Poto: Ketiga pelaku produksi pemalsuan SIM ditangkap polisi
Muara Enim, LS – Tiga pelaku pemalsuan produksi surat izin mengemudi (SIM) di amankan oleh Tim Puma Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim
Ketiga pelaku beserta dengan barang bukti SIM BII Umum berhasil diamankan di depot kayu milik Anton, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Identitas ketiga pelaku adalah Deni Hendrawan (40) warga Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sopian (38) warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim dan Navolion (47) warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:Â Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus Dua Pencuri TBS Milik PT SBAL
Informasi yang didapat, terungkapnya kasus pemalsuan sim tersebut berawal dari laporan masyarakat pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023, sekitar pukul 10.00 wib, di sebuah depot kayu milik Anton.
Membuat warga sekitar curiga dengan pelaku Deni Hendrawan bersama rekannya yang diduga membuat SIM BII Umum palsu, karena seringnya menerima orderan pembuatan SIM.
Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi dan tim reskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan. Dan berhasil mengamankan pelaku Deni Hendrawan bersama dua buah Surat izin mengemudi (SIM BII) Umum yang diduga palsu.
Petugas pun memastikan bahwa SIM tersebut palsu. Saat ditanya, pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah memalsukan SIM tersebut.
Baca Juga:Â Peluang!, Berikut Beberapa Kepala Daerah Habis Masa Jabatan
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya yakni, Sopian dan Navolion yang ikut membuat dan menjual SIM palsu tersebut ke masyarakat.
Dari pengakuan Navolion, Ia membuat SIM palsu tersebut jika ada pesanan dari masyarakat. Dan dia mematok setiap SIM yang dibuatnya seharga Rp50 – Rp150 ribu perbuah.
” Saya hanya membuat jika ada pesanan
Baru beberapa bulan terakhir saya membuatnya secara otodidak,” kata Navolion.
Sementara itu Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata didampingi Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pemalsuan produksi SIM dan barang bukti 2 lembar SIM BII Umum yang diduga palsu.
Baca Juga:Â Polisi Penolong Persisi, Personel Polsek Jayaloka Polres Mura bekerja Sama Warga Bersihkan Pohon Tumbang
” Modusnya karena banyak permintaan dari masyarakat yang ingin sim BII Umum karena sebagai persyaratan untuk bekerja di perusahaan. Karena ingin cepat dan murah, akhirnya pelaku menyanggupinya dengan membuat SIM palsu tersebut secara otodidak,” kata Kapolsek
Ditambah lagi, salah satu pelaku bernama Navolion adalah seorang fotografer sehingga mengetahui cara pengeditan dan memudahkan proses produksi dan membandrol harga sim seharga Rp50 – Rp150 ribu perlembar.
” Sedangkan kedua rekannya mencari para korban yang mematok harga lebih mahal hingga Rp1 juta perlembar. Dari pengakuan para pelaku sudah membuat sekitar 30 SIM palsu. Untuk saat ini masih terus melakukan pengembangan,” tandasnya
Adapun Barang bukti yang ikut diamanakan dua buah sim atas nama Arjuna Janista dengan nomor 1133-0406-000076 dan Rohdan Saputra dengan Nomor 1139-9704-000081, satu buah Hp Merk Vivo Y21 bewarna Ungu, satu buah Hp Merk Vivo Y12 bewarna Biru, satu perangkat komputer, satu printer merk Epson L3110, satu alat pemotong kertas papper cutter merk Origin, 20 lembar kartu mifare kosong, 15 lembar kertas stiker Putih, dan 20 lembar cover belakang SIM palsu. (**).