Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Warga Kikim, Kok Bisa?, Begini Ceritanya

Satreskrim Polres Empat Lawang Tangkap Warga Kikim, Kok Bisa?, Begini Ceritanya

Poto: Terduga tersangka Ivan Riddo diamankan di Mapolres Empat Lawang

Lintas Empat Lawang – Ivan Riddo (31) warga Desa Pagardin Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat ditangkap satreskrim Polres Empat Lawang, Selasa, 13 Juni 2023.

Pemuda asal Lahat itu ditangkap berdasarkan LP / B – 63 / VI / 2022 / SPKT / Polres Empat Lawang / Polda Sumsel, Tgl 13 Juni 2023.

Yang diduga melakukan penipuan atau penggelapan terhadap Saipudin warga Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno MM melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ivan Riddo oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga: Polisi Mura Gagalkan Modus Penipuan Melalui SMS

Setelah terjadi peristiwa tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut didapatkan informasi bahwa, pelaku sedang berada di Desa Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.

” Pada Saat ditangkap pelaku Ivan Riddo tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut”, kata AKP M Tohirin

Atas perbuatannya pelaku dikenakan kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Diceritakan AKP M Tohirin Sekira pukul 08.00 wib, Minggu tanggal 11 Juni 2023 bertempat di Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang yang bermula pada saat korban (Saipudin) sedang berada di rumahnya,

Baca Juga: Hati-hati !!! Modus Penipuan Catut Nama Pejabat Empat Lawang.

lalu kakak ipar korban yang bernama Septi meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik Saipudin lalu pergi menuju ke rumah pelaku Ivan Riddo yang beralamat di Desa Keban Agung Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat ,

Namun, sekira pukul 17.00 wib Septi pulang ke rumahnya yang beralamat di Kelurahan Tanjung akan tetapi ia tidak membawa 1 (satu) unit sepeda motor milik Saipudin,

Kemudian, sekira pukul 09.00 wib. Senin Tanggal 12 Juni 2023 Septi kembali ke rumah Ivan Riddo untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Dengarkan Keluh Kesah Masyarakat, Melalui Jum’at Curhat Personel Polres Mura Temu Warga

Baca Juga: Gara-Gara Menipu Sriyadi Ditangkap Polisi

Namun, setelah Septi menunggu sampai sekira pukul 12.00 Wib, Saipudin mendapat informasi dari Septi bahwa, 1 (satu) unit sepeda motor miliknya telah di gelapkan oleh pelaku Ivan Riddo. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *