Poto: Terduga tersangka Sendi Sanjaya diamankan di Mapolres Empat Lawang
Lintas Empat Lawang – Satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang, Senin , 12 Juni 2023.
Terduga pelaku adalah Sendi Sanjaya (22) warga Talang Jawa Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, sedangkan kedua tersangka lainnya Dendi dan Rama masuk daftar pencarian orang (DPO)
Sendi Sanjaya ditangkap diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan terhadap Novita Sari (77) warga Desa Ujung Alih Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Baca Juga:Â Dua Tahun Buronan Akhirnya Tertangkap Juga, Ini Tampang Pelaku Curat
Peristiwa curat tersebut terjadi, sekira pukul 05.00 wib, Kami 16 Februari 2023, bertempat di kosan Korban di Lorong Sawah Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi.
Berdasarkan LP / B-18 / II / 2023 / SPKT / RES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL, Tgl 18 Februari 2023. Satu terduga pelaku diamankan di Mapolres Empat Lawang.
” Unit Pidum bersama Anggota Opsnal satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap Pelaku Sendi Sanjaya terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sementara kedua pelaku lainnya DPO”, ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim AKP M Tohirin.
Baca Juga:Â Dicurigai Curi HP Korban, Pelaku Spontan Siram Pakai Cuka Parah
Diceritakan AKP Tohirin kejadian berawal, sekira pukul 05.00 wib. Kamis 16 Februari 2023 bertempat di Kosan korban (Novita Sari) yang beralamatkan di Lorong Sawah Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh Sendi Sanjaya, Bersama rekannya Dendi dan Rama.
Yang mana saat itu Korban sedang tertidur di Kosan dan pada saat korban terbangun, korban melihat Barang miliknya Berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah hitam, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo, 1 (Satu) Buah Helm merk Saka dan 1 (Buah) Buah Dompet telah raib.
Baca Juga:Â Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Curat dan Curanmor. Ini Wujudnya
” Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang Untuk Ditindak Lanjuti. Tersangka dikenakan kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana”, tukasnya. (**)