Seorang Remaja Berumur 17 Tahun Terlibat Kasus 365 KUHP

Seorang Remaja Berumur 17 Tahun Terlibat Kasus 365 KUHP

Poto: Pelaku saat diamankan di Mapolsek Muara Pinang, Humas Polres

Lintas Empat Lawang – Seorang remaja umur 17 tahun terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap RP yang tidak lain satu Desa dengan pelaku.

Terduga pelaku adalah VRP (17) warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Humas Polres Briptu Riki menjelaskan kronologi kejadian berawal, sekira pukul 16.30 wib, Minggu, 4 Juni 2023, bertempat di Jembatan Air Pinang Desa Sapa Panjang Kecamatan Muara Pinang.

yang pada saat itu korban RP mengendarai sepeda motor dan diiringi oleh pelaku dari arah belakang.

Baca Juga: Guna Antisipasi Kemacetan, Polsek Rambang Lubai Atur Lalin di Pelintasan KA Desa Suka Merindu

” Pelaku menyalip sepeda motor yang di kendarai korban dan langsung melintangkan sepeda motornya dan langsung mengambil sepeda motor korban,” ungkap Briptu Riki

Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, pelaku pun langsung pergi meninggalkan korban ke arah Desa Muara Pinang Lama Kecamatan Muara Pinang.

” Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Pinang guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya

Berdasarkan LP / B – 19 / VI / 2023 / SPKT / Res Empat Lawang / Sek.Muara Pinang, tanggal 04 Juni 2023.

Baca Juga: Sanksi Pidana Bagi Warga Membakar Lahan, Polsek Sungai Rotan Berikan Himbauan Karhutla

Baca Juga: Satreskrim Polres Empat Lawang Terus Berupaya Mengejar Pelaku, Berbagai Tempat Telah Didatangi

Sekira pukul 08.00 wib, Selasa, 6 Juni 2023 pihak Polsek Muara Pinang mendapat informasi bahwa, pelaku sedang berada di Pinggir jalan didesanya yakni di Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang

Team Opsnal Polsek Muara Pinang, dipimpin oleh Kapolsek Iptu M. Indra Gunawan, SH, M.Si, didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko, Kanit Intel Bripka Frant Tero bersama anggota Opsnal, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

” Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Muara Pinang guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan pelaku dikenakan kasus pencurian dengan kekerasan, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” tandasnya. (AL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *