Poto: Tersangka saat diamankan di Mapolsek Bayung Lencir beserta barang bukti
Lintas Musi Banyuasin – Seorang pemuda bernama Rusmin alias Teguh (28) warga Kelurahan Bayung Lencir Indah Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin tega menganiaya kakak kandung nya sendiri (Kakak Perempuan) Evi Karinah (30)
Adapun motif dari pelaku sendiri karena tidak terima dimarahi.
Diketahui peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 20 Juni 2023, sekira pukul 10.00 wib dirumah korban.
Bac Juga:Â Tiga Pelaku Pembacokan FP Diringkus Polisi, Kombes Anwar : Masih Ada Pelaku Lainnya Sedang di Buru
Akibatnya korban Evi mengalami luka bacok di bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Dikatakannya bahwa, antara pelaku dan korban masih merupakan saudara kandung,
” Mungkin karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan Ayuk kandungnya sendiri”, ungkapnya, Sabtu, 24 Juni 2023.
Masih dikatakannya, saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka berikut barang bukti sebilah parang panjang telah disita.
Baca Juga;Â Sering di Ejek-ejek dan Dihina, Membuat Hendri Kalap Mata, Bacok Tetangga Hingga Tewas
Baca Juga:Â Diduga Masalah Batas Rumah, Bakik Dikeroyok Dan Dibacok
Sedangkan korban Evi Karinah dibawa ke Rsud Bayung lencir untuk mendapatkan pengobatan.
” Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun”, tukasnya.(**).