Tiga Minggu, Enam Tersangka Pembakaran Lahan Telah Ditangkap

Tiga Minggu, Enam Tersangka Pembakaran Lahan Telah Ditangkap

Poto: Ke enam terduga pelaku pembakaran lahan di Musi Rawas diamankan di Kantor Polres Mura

Lintas Musi Rawas – Terhitung tiga minggu di bulan Juni 2023, sedikitnya sudah ada enam terduga tersangka yang telah ditangkap oleh anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura.

Pengungkapan keenam terduga pelaku berkat kerjasama Unit pidsus polres Mura bersama Polsek Muara Beliti, Polsek Muara Lakitan dan Polsek Jayaloka.

Dari data yabg dihimpun, identitas terduga tersangka sebelumnya telah dibekuk oleh Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti yakni Amri, Sepri, Mustika dan Awi, diduga membakar lahan 2 hektare di Desa Suro, pada Minggu, 4 Juni 2023 lalu.

Kemudian, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Lakitan, kembali meringkus tersangka Yozi Fenezuelah diduga membakar lahan seluas 0,5 Hektare di Desa Prabumulih I, Selasa, 13 Juni 2023.

Baca Juga: Sanksi Pidana Bagi Warga Membakar Lahan, Polsek Sungai Rotan Berikan Himbauan Karhutla

Dan pada Sabtu, 10 Juni 2023, sekira pukul 13.00 wib, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Jayaloka kembali meringkus terduga pembakaran hutan dan lahan diwilayah Kecamatan Jayaloka.

” Unit Pidsus Polres Mura dan Polsek Jayaloka, kembali berhasil meringkus terduga pembakaran hutan dan lahan, atas nama Kosim warga Kecamatan Jayaloka”, Kata Kasat Reskrim AKP Indra Prameswara

Artinya, kata AKP Indra, hingga saat ini sudah ada enam terduga tersangka yang telah ditangkap akibat perkara pembakaran lahan.

Masih dikatakan AKP Indra, terduga tersangka Kosim diringkus bermula, saat terpantau lokasi titik hotspot oleh patroli udara BNPB Provinsi Sumsel.

Baca Juga:Diduga Langgar Ini, Pria di Musi Rawas di Tangkap Polisi

Anggota Polsek Jayaloka dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, melakukan pengecekan titik hotspot diduga sebagai lokasi titik api.

Lalu ditemukan ada lahan sudah dibakar dan api masih menyala dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan seluas 0,8 Hektare.

” Atas kejadian tersebut polisi melakukan upaya pemadaman. Namun, saat dilokasi, tersangka masih berada dilokasi, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, jelasnya.

Baca Juga: Polsek Megang Sakti Pasang Spanduk Himbauan Karhutla

Kasat Reskrim juga menjelaskan, terduga tersangka pembakaran lahan dijerat dengan Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014, tentang perkebunan yang berbunyi pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 Milyar.

” Setelah banyak dilakukan penindakan terhadap pelaku karhutbunla masih ada oknum khususnya Kabupaten Mura, yang melakukan karhutbunla, maka kami dari Satuan Reskrim Polres Mura, tidak akan mentoleril lagi terhadap pelaku karhutbunla dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku”, tukasnya. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *