Ket. poto : Ketiga pelaku saat diamankan di ruang tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Palembang. ist
Palembang, LS – Tiga orang pelaku pembacokan yakni AA (19), MRS (18) dan RP (19) warga Seberang Ulu 1 Palembang ditangkap polisi
Korban pembacokan oleh ketiga pelaku, terhadap korban berinisial FP (15) warga warga Sei Selayur.
FP ditemukan tewas tergeletak di jalan KH Azhari, Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan, dengan luka tusukan senjata tajam cukup dalam pada bahu bagian belakang, Kamis, 1 Juni 2023.
Melansir dari berbagai sumber. Ketiga pelaku ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang.
Baca Juga :Sering di Ejek-ejek dan Dihina, Membuat Hendri Kalap Mata, Bacok Tetangga Hingga Tewas
” Personel bergerak cepat mempelajari seluruh petunjuk dari alat bukti hingga akhirnya para pelaku ditangkap kurang dari 24 jam,” ungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, Jumat, 2 Juni 2023.
Kombes Anwar menegaskan bahwa, korban dan para pelaku adalah anggota dari dua kelompok tongkrongan remaja berbeda.
Kemudian terlibat dalam aksi tawuran bersenjata tajam, pada Rabu (31/6) malam.
Aksi tawuran antara kedua kelompok itu bermula berlangsung di kawasan Kelenteng Dempo, Seberang Ulu I, lalu berlanjut di Jalan KH Azhari, Seberang Ulu II Kamis (1/6) pada pukul 02.45 WIB.
Masih dikatakan Kombes M Anwar, aksi tawuran itu sudah diagendakan oleh kedua kelompok tersebut, yang terungkap setelah polisi mendapati video rekaman siaran langsung mereka di media sosial instagram.
” Tepat di Jalan KH Azhari ketiga pelaku ini membacok korban FP menggunakan celurit, hingga ditemukan tewas paginya dengan luka parah oleh warga,” ungkapnya
Bahkan lanjutnya, dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui masih ada 12 pelaku pembacokan lainnya yang saat ini sedang dalam buruan.
Diantaranya yakni berinisial B dan F, warga Seberang Ulu I.
Saat ini ketiga pelaku ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Palembang beserta barang bukti sebilah pedang dan celurit yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban FP selaku pelajar SMA swasta di Palembang.
” Penyidik menjerat ketiganya melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara,” tutur Anwar.(**).