Poto : Salah satu pelaku pencurian TBS milik PT SBAL
Muara Enim, LS – Kedua warga Desa Betung Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim diringkus tim trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim. Sekira pukul 00.00 wib. Sabtu, 3 Juni 2023.
Identitas kedua nya yakni Yungki Frizer (34) dan Pikal (37). Kedua warga Benakat itu terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Surya Bumi Agro Langgeng (PT SBAL) di lokasi Blok 02 Divisi 4 Kebun Enau, sebanyak 145 buah tandan, Jumat, 2 Juni 2023, pukul.19.00 WIB.
Aksi kedua pelaku itu diketahui oleh tiga anggota scurity PT SBAL yang sedang melaksanakan patroli rutin di TKP. Yang pada saat itu melihat pelaku Yungki sedang mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan mobil pick up.
” Ketiga security mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil pick up dan 145 tandan,” ungka Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Minggu, 4 Juni 2023.
Baca Juga:Â 100 Unit Pelanggaran Kasat Mata Dan 70 Unit Pelanggaran Kenalpot Racing Hasil Razia Peneguran
Masih dikatakannya, atas kejadian tersebut, PT SBAL mengalami kerugian sebesar Rp10.680.236. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim.
Dan alhasil Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan Yungki Frizer.
” Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya Pikal. Dari nyanyian pelaku Yungki, Tim Trabazz langsung bergerak cepat menuju kediaman pelaku Pikal dan berhasil menangkapnya,” katanya.
Baca Juga:Â Peduli Korban Banjir Bandang di Lahat, Binda Sumsel Salurkan Bantuan Sembako
Selain itu, turut diamankan juga barang bukti 145 buah tandan kepala sawit. Dua buah alat tojok untuk penen 1 unit mobil Daihatsu Taft Hiline warna Kuning dan 1 unit mobil Jeep pick up warna hijau.
” Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (**)