Lintas Nasional – Polri melalui Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dari hasil pengungkapan, sebanyak 26 tersangka diamankan pihak Kepolisian.
Diketahui, korban mencapai 1.305 orang dengan kerugian sebanyak Rp 5,3 miliar.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan modus menjanjikan gaji yang besar untuk bekerja di luar negeri.
Pengungkapan terhadap TPPO ini merupakan wujud nyata komitmen Korps Bhayangkara dalam melaksanakan instruksi Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Hal tersebut sekaligus keseriusan Polri dalam memberantas TPPO di tanah air.
Sumber: Devisi Humas Polri