Poto: Tersangka diamankan di Mapolsek Gelumbang Polres Muara Enim
Lintas Muara Enim – Diduga akibat menganiaya terhadap seorang perempuan berinisial L (34). Seorang pemuda berinisial N (26) warga Gelumbang ditangkap Polisi.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di pasar pagi Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Jumat, 14 Juli 2023 kemarin.
Baca Juga:Â Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Korban MD Akhirnya di Tangkap Polisi
Pelaku menganiayaan korban dengan cara menjambak rambutnya, meninju wajah korban beberapa kali, membenturkan wajah korban ke dinding los jualan, dan menginjak kaki korban.
“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dahi, luka lebam di wajah, dan lecet di kaki,” Kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, SH, MH.
Diceritakan Kapolsek, kejadian bermula ketika korban datang ke pasar pagi Gelumbang untuk berbelanja. Namun tiba-tiba pelaku datang dan menarik jilbab korban
Baca Juga:Â Tak Terima Dimarahi, Seorang Adik Tega Bacok Kakak Perempuan Kandungnya
Baca Juga:Â Dicurigai Curi HP Korban, Pelaku Spontan Siram Pakai Cuka Parah
“Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan menarik jilbab korban sebelum menyerangnya dengan pukulan. Korban kemudian dilanjutkan dengan serangan lainnya”, jelasnya
Atas kejadian itu, korban kemudian berobat ke Puskesmas Gelumbang dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gelumbang. Berkat tanggapan cepat dari masyarakat untuk membantu Polsek dalam menemukan dan mengamankan pelaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu baju kemeja lengan panjang berwarna pink motif kotak-kotak,” tukasnya. (*)