Poto: Terduga tersangka Amirudin diamankan di Satres Narkoba Polres Muba
Lintas Sriwijaya – Seorang pria berusia 43 tahun di ringkus Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin. Kamis, 13 Juli 2023.
Pria dimaksud adalah Amirudin (43) warga Desa Lubuk Buah Kecamatan Batanghari Leko. Ia ditangkap karena diduga menyimpan barang haram jenis sabu sabu dirumahnya sebanyak 12 paket atau 9,36 gram
Barang haram tersebut ditemukan oleh petugas di dalam saku celana Amirudin yang dibungkus dengan menggunakan tissue dan diakui sebagai miliknya.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Narkoba AKP Heri saat membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut dengan terduga tersangka Amirudin.
” Benar saat anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu sebanyak 12 paket yang disimpan disaku celananya”, kata AKP Heri
Dikatakan AKP Heri, pengungkapan ini tidak lepas dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba di Desa Lubuk Buah Kecamatan Batanghari Leko.
Baca Juga:Berkat Laporan Warga Fiki Afrizal Warga Muara Megang di Tangkap Satresnarkoba Polres Mura
“Kemudian kami tindak lanjuti, dan Alhamdulillah berhasil”, ungkapnya
Atas temuan itu, terduga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah.
” Kami tetap komit dan akan selalu menindaklanjuti informasi. yang masuk kaitannya dengan peredaran narkoba khususnya yang ada di wilayah kabupaten Musi Banyuasin”, tukasnya.(*).