Poto: Dua tersangka saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Mura/Humas Polres Mura
Lintas Musi Rawas – Dua tersangka pelaku hipnotis diringkus tim Landak Polres Mura. Kedua tersangka adalah Ronal Putra (32) warga Desa Taba Pedang Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong dan Bustomi (54), warga Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau.
Sedangkan dua rekannya berinsial, JN dan YD, masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polisi.
Diketahui, tersangka Ronal Putra ditangkap dengan cara distop kendaraan mobil yang dikendarainya di Jalan Lintas Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 14.00 wib, Senin, 3 Juli 2023. Tanpa melakukan perlawanan.
Baca Juga:Â Pj Bupati Apriyadi Ajak Hipasada Bersama Bangun Muba
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka Ronal Putra, berjelang 30 menit dihari yang sama tersangka Bustomi juga ditangkap di seputaran lampu merah RCA Lubuklinggau. Juga tanpa melakukan perlawanan.
“Tim Pidum Satreskrim Polres Mura dan Polsek Megang Sakti, Berhasil meringkus tersangka, Ronal Putra dan Bustomi, belum 1X24 jam, berhasil membekuk pelaku sekaligus residivis dengan cara menghipnotis korbannya,” kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo S.IK., MH saat jumpa pers didepan Gedung Atmani Wedhana Mapolres Mura, sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu, 5 Juli 2023.
Selanjutnya, dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku dan didapatkan dua nama lagi rekannya yakni berinisial JN dan YD, lalu anggota langsung bergerak cepat mengarah ke rumah kedua pelaku, namun setiba di rumah kedua pelaku, kedua pelaku tidak berada di tempat, kuat dugaan kedua pelaku telah melarikan diri sebelum anggota tiba di lokasi.
Baca Juga:Â “Si Kembar” Tangkap Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Ini Ancaman Hukumannya
” Dua rekannya berinsial, JN dan YD, masih dilakukan pengejaran. Untuk tersangka Ronald dan Bustomi langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dijelaskan Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, bahwa tersangka sudah sering melakukan tindakan pidana pencurian dan sudah banyak korban melaporkan kejadian di Polres Mura di Polsek jajaran salah satunya di Polsek Tugumulyo, Polsek Muara beliti serta terakhir Polres Musi Rawas.
” Adapun motif pelaku saat melakukan aksinya saat dimintai keterangan bahwa para pelaku dengan cara melakukan pendekatan terhadap ibu-ibu usia lanjut dan perempuan yang menggunakan perhiasan baik kalung emas maupun gelang yang berada di tempat sepi dan sedang melakukan kegiatan dipinggir jalan”, jelasnya
Baca Juga:Â Ilegal Logging, Kedua Tersangka Diringkus Polisi, Ini Ancaman Hukumannya
Baca Juga:Melek Hukum, Kapolres Ini Buka Acara Seminar Hukum
Selanjutnya, saat melakukan aksinya pelaku mendekati korban dan merayu korban bahwa, akan mendapatkan bantuan tunai ataupun bansos, ada juga dengan cara mengajak korban untuk berdiskusi entah itu menanyakan alamat ataupun sedang mencari orang, lalu pelaku merayu korban untuk dapat masuk ke dalam mobil tersangka.
“Akibat kejadian tersebut, tersangka melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Selain tersangka anggota juga mengamankan BB diantaranya, satu unit mobil Xenia warna putih dengan nopol BE 1064 CC, satu unit mobil Calya warna hitam nopol BG 1059 QC, gelang emas 10 gram dan kalung emas 20 gram,” tuturnya. (*).