Poto: Petugas saat memeriksa gudang penampungan BBM ilegal
Lintas Muara Enim – Polres Muara Enim Polda Sumsel melakukan penindakan terhadap pelaku penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di jalan khusus batubara PT. SLR (Servo Lintas Raya). Senin, 10 Juli 2023.
Adapun gudang penampungan BBM ilegal tersebut berada di Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Personel gabungan melakukan pemeriksaan terhadap empat gudang penampungan BBM milik Elman dan rahman.
Baca Juga:Â Gudang Pengoplosan BBM Jenis Pertalite di Musi Rawas di Obrak Abrik Petugas
Sementara petugas melakukan pemeriksaan ke gudang milik Elman warga Desa Muara Gula Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim bertempat di KM 106 Jalan PT. Servo, Desa Kepur, Muara Enim.
Sedangkan, tiga gudang BBM Ilegal lainnya adalah milik Rahman warga Desa Muara Gula, dengan lokasi gudang berada di KM 107 Jalan PT. Servo, Desa Kepur, Muara Enim.
Dilokasi gudang gudang tersebut, Polres Muara Enim telah memasang police line dan spanduk.
Baca Juga:Â Modus Gonta Ganti Plat Mobil, Tiga Pelaku Penimbun BBM di Muba Diringkus Polisi
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 15 derigen dengan ukuran 35, total 525 liter BBM jenis solar yang diduga berasal dari Sekayu, 1 unit drum ukuran 210 liter berwarna merah, 2 buah corong, selang ukuran 2 inci dengan panjang sekitar 4 meter, 2 unit mesin pompa merk Yamamax Pro berwarna hijau, 1 tas sandang, dan 3 buku catatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK., MH menjelaskan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik penjual bahan bakar minyak (BBM) ilegal tersebut.
Baca Juga:Â Forum Group Discussion Antisipasi Dampak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
” Tindakan ini dilakukan dalam rangka menginvestigasi dan mengumpulkan informasi terkait penjualan BBM yang diduga berasal dari sekayu”, katanya. (*).