Melanggar Pasal 263 Junto 266 KUHP, Diduga Mobil Suzuki Ertiga Gunakan Pelat Palsu

Melanggar Pasal 263 Junto 266 KUHP, Diduga Mobil Suzuki Ertiga Gunakan Pelat Palsu

Poto: tampak dua unit mobil yang berbeda dengan menggunakan nomor polisi yang sama.

Lintas Empat Lawang – Viral, dua unit mobil minibus di Empat Lawang bernomor polisi sama.

Kedua mobil tersebut yakni Honda HRV hitam mutiara dan Suzuki Ertiga warna coklat, kedua mobil tersebut memiliki plat kendaraan yang sama yaitu BG 1982 S pada kendaraannya.

Dari penelusuran melalui aplikasi E-dempo bahwa, diduga mobil yang menggunakan nomor polisi palsu, yaitu mobil minibus suzuki Ertiga berwarna silver violet.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran 18,6 Kg Sabu Senilai Rp 28 M, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dari foto yang beredar, mobil Honda HRV terlihat terparkir disalah satu kafe di Tebing Tinggi, sedangkan mobil Suzuki Ertiga terparkir dihalaman Pemkab Empat Lawang.

Jika merujuk pada Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.

Menurut Iwan salah satu wartawan di Empat Lawang mengatakan bahwa, mobil tersebut sering di pakai oleh seorang wartawan elektronik ( televisi ) Nasional.

Baca Juga: Dijanjikan Masuk Surga, Dua Petinggi Ponpes Cabuli Puluhan Santriwati, Hukumannya Bisa Pidana Mati

Baca Juga: Istri Almarhum Hendra Wijaya Minta Polres Empat Lawang Tangkap Pelaku dan Dihukum Seberat-beratnya

” Sudah banyak yang tau mobil tersebut milik wartawan dan mobil satunya lagi merupakan milik PNS di Empat Lawang. Untuk mengetahui kebenarannya plat itu milik mobil mana silakan cek di e-dempo atau hubungi polantas setempat”, jelas Iwan. Jumat, 7 Juli 2023

Sementara Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Desi Azhari mengatakan akan melakukan pengecekan, dan juga belum mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut serta jika telah mengetahui pemiliknya akan dilakukan pengecekan dokumen ranmornya.

” Kita akan lakukan pengecekan. Belum karena kami baru lihat dari berita. Yang jelas kita lakukan pengecekan terhadap dokumen ranmor nya”, tukasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *