Miliki Ganja Seberat 600 Gram, Mailan ditangkap Polisi, Ini Pasal yang Dikenakan

Miliki Ganja Seberat 600 Gram, Mailan ditangkap Polisi, Ini Pasal yang Dikenakan

Poto: Tersangka Mailan di BAP di Mapolres Lahat

Lintas Lahat – Satuan Res Narkoba berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika yakni Mailan (37) Warga Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Kamis, 13 Juli 2023, sekira pukul 02.00 wib.

Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK.MT melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan, pelaku Mailan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Tertangkap Tangan Miliki Ganja, Remaja Berinisial “M” Ditangkap Polisi

“Setelah dilakukan lidik sasaran tempat dan orang diketahui,selanjutnya pada hari Kamis 13 Juli 2023 sekira jam 02.00 wib diamankan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara narkotika jenis ganja,” kata Aiptu Lispono.

Dijelaskan Lispono, pada saat diamankan tersangka sedang berada didalam rumah miliknya, yang beralamat di Desa Talang Padang Tinggi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 7 paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenjs ganja ditemukan didalam 1 buah kotak kardus yang berada di ruang tengah rumah milik tersangka dengan berat bruto kotor 600 gr (enam ratus gram),” jelasnya

Baca Juga: Gegara Simpan Ganja, Pemuda Di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Selain itu juga, petugas mengamankan uang tunai Rp 40.000,- hasil menjual narkotika jenis ganja di rak TV lalu, 1 unit timbangan manual ditemukan petugas polisi di kamar milik tersangka dan serta 1 unit handphone Oppo CPH1329 warna gold yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *