Poto: Mobil Oknum Wartawan Televisi yang di Sita di Polres Empat Lawang telah berganti pelat
Empat Lawang – Mobil suzuki ertiga milik oknum wartawan televisi yang bertugas di Empat Lawang yang mencatut pelat nomor polisi milik mobil salah satu ASN di Empat Lawang akhirnya disita satreskrim polres Empat Lawang
Terpantau mobil suzuki ertiga milik oknum wartawan televisi tersebut terparkir di halaman Mapolres Empat Lawang dengan pelat nomor polisi yang telah berubah sejak kemarin (Minggu).
Dimana sebelumnya, pelat nomor mobil tersebut bernopol BG 1982 S yang merupakan pelat mobil milik Honda HRV salah satu ASN di Empat Lawang. Sedangkan pelat asli mobil suzuki ertiga milik oknum wartawan televisi tersebut bernopol D 1502 ZL.
Baca Juga:Â Melanggar Pasal 263 Junto 266 KUHP, Diduga Mobil Suzuki Ertiga Gunakan Pelat Palsu
Dari penelusuran wartawan melalui aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat), diketahui mobol suzuki ertiga tersebut telah mati pajak selama 6 tahun lama nya dimana total denda pajaknya sebesar 9.269. 500. Dan pembayaran harus dilakukan di samsat induk di Jawa Barat.
Ketua Ormas Kinprojamin Empat Lawang Ujang Abdulah mengapresiasi satreskrim Polres Empat Lawang yang telah menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dan ia juga meminta agar kasus pemalsuan pelat nomor ini dapat ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku
” Kami ucapkan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Empat Lawang. Dan kami juga mohon kepada satreskrim Empat Lawang agar menindaklanjuti dari mana mobil tersebut didapat (dibeli), dan mengungkap apakah mobil tersebut mempunyai surat atau bodong”, ungkapnya. Senin, 10 Juli 2023.
Baca Juga:Â Diduga Kebal Hukum, Oknum Wartawan Gunakan Pelat Palsu, Berdalih Kamuflase Dalam Menjalankan Tugas Jurnalis
Dari penelusuran lanjut Ujang, diketahui bahwa mobil tersebut telah mati pajak selama 5 sampai 6 tahun lama.
” Artinya mobil tersebut sudah bisa dibilang bodong, karena setahu saya jika STNK sudah mati pajak 2 tahun itu dianggap bodong. Oleh karena itu kami minta pihak kepolisian menindak lanjuti kasus ini sampai tuntas dan jangan ada yang ditutup tutupi agar bisa memberikan contoh bagi masyarakat lainnya”, cetusnya
Berikut rincian melalui Aplikasi Sambara ( Samsat Mobile Jawa Barat):
Baca Juga:Â Diduga Aniaya Wartawan, Ketua Bawaslu Empat Lawang Dilaporkan Kepolisi
– Info Kendaraan
Merk/Tahun : Suzuki / 2012
Model : AVI 414 F DX (4×2) MT
Warna : Abu Abu Metalik
No Rangka : MHYKZE81SCJ1XXXXX
No Mesin : K14BT10XXXXX
No Polisi : D 1502 ZL
– Info Pajak Kendaraan dan PNBP
TG Proses : 10-07-2023 15:03:17
PKB POK : 6.119.100
PKB DEN : 2.121.400
SWDKLLJ POK: 429.000
SWDKLLJ DEN: 300.000
PNBP STNK : 200.000
PNBP TNKB : 100.000
TOTAL : 9.269.500
TGL PAJAK : 13-12-2020
TGL STNK : 13-12-2022
MILIK KE : 1
WILAYAH : KAB. BANDUNG II SRG KETERANGAN: STNK 5 TAHUN MASA BERLAKU HABIS, PEMBAYARAN HARUS DILAKUKAN DI SAMSAT INDUK.
Diberitakan, diduga kebal hukum, oknum wartawan yang menggunakan pelat palsu pada kendaraannya sampai saat ini belum juga diamankan oleh satreskrim Polres Empat Lawang.
Padahal, Iwan (pelapor) telah melaporkan kejadian ini ke bantuan polisi dengan nomor 081370002110 dan telah di teruskan ke Polres Empat Lawang untuk di tindak lanjuti aduan tersebut
Namun, nyatanya oknum wartawan tersebut diduga kebal hukum. Yang mana pihak kepolisian Polres Empat Lawang mengatakan oknum wartawan tersebut telah meminta maaf dan telah mengakui itu salah, dan berdalih bahwa memasang pelat palsu itu merupakan kamuflase dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis televisi.
” Pihak kepolisian Polres Empat Lawang menyampaikan Pemilik mobil sudah minta maaf karena diakui memasang plat nomor polisi palsu adalah salah, adapun pemasangan plat ganda tersebut merupakan kamuflase untuk dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis televisi saat peliputan,” kata Iwan menirukan Kanit Pidsus Polres Empat Lawang. (*).