Pelaku Penadah Hasil Pencurian di Kenakan Pasal 480 KUHP, Pria Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Pelaku Penadah Hasil Pencurian di Kenakan Pasal 480 KUHP, Pria Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Poto: Pelaku pencurian dan penadah diamankan di Polsek Lais Polres Muba

Lintas Musi Banyuasin – Terduga pelaku penadah 1 unit mesin genset dari hasil pencurian di pasar kalangan Desa Epil kecamatan Lais yang terjadi pada hari Selasa, 16 Mei 2023 lalu berhasil diringkus oleh personil unit Reskrim polsek lais.

Terduga tersangka adalah Suandi (38) warga Desa lais Kabupaten Musi Banyuasin.

Dia diamankan, saat diketahui keberadaannya, beserta barang bukti 1 unit mesin genset warna kuning merk Firman turut diamankan. Minggu, 09 Juli 2023.

Baca Juga: Diduga Kebal Hukum, Oknum Wartawan Gunakan Pelat Palsu, Berdalih Kamuflase Dalam Menjalankan Tugas Jurnalis

Sedangkan terduga pelaku pencuriannya atas nama Eki Rikardo (27) sudah ditangkap terlebih dahulu dalam kasus pencurian dengan waktu dan tempat kejadian yang berbeda.

Kapolres Muba AKBP Siswandi. Sik. SH.MH. melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna. SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penadahan mesin genset.

” Tersangka kami tangkap setelah diketahui keberadaannya berikut barang hasil kejahatannya pun berhasil kami sita”, kata AKP Hendra Sutisna. Selasa, 11 Juli 2023

Baca Juga: Tiga Tersangka Diduga Pengedar Narkoba Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sedangkan tersangka kasus pencurian mesin genset tersebut atas nama Eki Rikardo, lanjutnya sudah diamankan terlebih dahulu dengan kasus yang serupa.

” Pelaku pencuriannya sudah kami tangkap terlebih dahulu dan kami sidik dalam kasus yang lain yang juga kasus pencurian, namun korban, waktu dan tempat kejadian berbeda, jadi tersangka Eki kami sidik dalam dua kasus”, jelasnya

Untuk terduga tersangka Suandi kenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Melek Hukum, Kapolres Ini Buka Acara Seminar Hukum

Baca Juga: Ilegal Logging, Kedua Tersangka Diringkus Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

” Sedangkan tersangka Eki Rikardo kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, ungkapnya

Dalam kesempatan ini juga Polsek Lais menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga kecamatan lais, untuk tidak mudah tergiur dengan adanya orang yang menawarkan untuk membeli barang dengan harga dibawah harga pasaran.

” Terlebih si penjual sudah kita kenal dan tidak mempunyai profesi yang berkaitan dengan penjualan barang tersebut, artinya kita dapat menduga bahwa barang tersebut merupakan barang hasil dari kejahatan, karena kalau ternyata barang yang dijual tersebut adalah dari hasil kejahatan konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum”, tukasnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *