Poto: Kedua tersangka di BAP di Mapolres Muba
Lintas Musi Banyuasin – Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan tersangka penjual dan pembeli barang haram sabu sabu.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di jalan Sekayu- Babat Toman Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu. Senin 3 Juli 2023.
Adapun identitas kedua tersangka yakni Suparman (42) dan Gunawan(20) yang tidak lain adalah warga Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga:Â Tiga Tersangka Diduga Pengedar Narkoba Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasat Narkoba AKP Heri menjelaskan dimana tersangka Suparman sebagai penjual dan Gunawan sebagai pembeli.
” Saat penggerebekan datang, Suparman sempat membuang sesuatu dan setelah ditemukan barang yang dibuang tersebut adalah 2 buah potongan pipet yang berisi diduga narkotika jenis Shabu yang akan diserahkan kepada Gunawan selaku pembeli, dan setelah ditimbang seberat 0,52 gram,” ungkap AKP heri
Dikatakan AKP Heri, terungkapnya peristiwa tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa, disekitar warung milik Suparman di Jalan Sekayu – Babat Toman kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Baca Juga:Â Berkat Laporan Warga Fiki Afrizal Warga Muara Megang di Tangkap Satresnarkoba Polres Mura
” Kemudian informasi tersebut kami tindaklanjuti, dan ternyata informasi tersebut benar”, ujarnya
Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba.
” Kami memberikan informasi tentang adanya transaksi narkoba tersebut, kami berharap hal ini dapat dilakukan oleh masyarakat yang lain agar perduli dengan maraknya peredaran narkoba diwilayah kita ini”, ucapnya
Baca Juga:Â Tim Gabungan Satresnarkoba Gerebek Rumah Mantan Kades, Petugas Temukan Ini
Dengan adanya keperdulian masyarakat lanjutnya, Insya Allah peredaran narkoba khususnya diwilayah Kabupaten Musi Banyuasin dapat ditekan,
” Sehingga paling tidak kita sudah berperan menyelamatkan anak bangsa”, imbuhnya
Atas perbuatannya kedua tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Â Dibeli Dari Muratara Akan Dijual di Musi Rawas. Haris Liberto Ditangkap Satnarkoba Polres Mura
” Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah”, tukasnya. (*)