Seorang ASN dan Honorer di Empat Lawang Terlibat Kasus TPPO, Ini Ancamannya

Seorang ASN dan Honorer di Empat Lawang Terlibat Kasus TPPO, Ini Ancamannya

Poto: Kedua diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di amankan di Mapolres Empat Lawang.

Lintas Empat Lawang – Unit PPA dan unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang mengamakan dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sabtu, 8 Juli 2023.

Adapun identitas kedua terduga pelaku yakni Decky Alek Sander (44), seorang honorer dishub Empat Lawang dan Adi Mardiansyah (41) seorang ASN di Empat Lawang. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 10 /VIl/2023/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tanggal 09 JULI 2023.

Baca Juga:Polda Jatim Ungkap TPPO, 6 Orang Berhasil Dipulangkan,

Keduanya ditangkap diduga mengambil keuntungan dengan cara praktik ekploitasi seksual terhadap korban SSK (30) yang merupakan warga Kampung Talang Jawa Kecamatan Tebing Tinggi.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas IPTU Salpia Wardi menjelaskan, sekira pukul 18.00 Wib, Sabtu 8 Juli 2023, unit PPA dan Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

” Dimana pelaku merupakan orang yang mengambil keuntungan dengan cara memesan seorang perempuan kepada pelaku lalu pelaku meminta sejumlah uang sebesar 1.500.000,- (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah) sebagai uang pembayaran untuk praktik eksploitasi seksual dengan perempuan”, kata IPTU Salpia Wardi

Baca Juga: Kapolri Tekankan Pentingnya Berantas TPPO Untuk Lindungi WNI

Kemudian lanjutnya, korban tersebut diberikan uang sejumlah 400.000 dari praktik ekploitasi seksual untuk melakukan open BO (Booking Oorder) / Prostitusi Eksploitasi Seksual Terhadap Perempuan.

” Pelaku saat itu ditangkap di hotel aceng yang bertempat di Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Empat lawang”, ungkapnya.

Kedua tersangka dikenakan tindak pidana perdagangan orang atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan.

Baca Juga: Kapolri Komitmen Berantas Transnational Crime dan TPPO

Baca Juga: Polri Pulangkan 24 Korban TPPO ke Provinsi Nusa Tenggara Barat

” Sebagaimana di maksud di dalam Pasal 11, pasal 12 jo pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP”, tukasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *