Poto: Tersangka Pelaku Curanmor kambuhan ditangkap Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
Lintas Muara Enim – Seorang pemuda berinisial NF (30) warga Dusun I Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan diringkus tim trabazz Polsek Gunung Megang. Sabtu, 8 Juli 2023.
Dia ditangkap tim trabazz karena melakukan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim. 14 Juni 2023 lalu.
Baca Juga:Komplotan Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Team Trabazz Polsek Gunung Megang.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah, SH, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 14 Juni 2023. Pada saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan ruko miliknya tanpa mengunci kunci kontak.
“Ketika korban berada di dalam ruko, ia tidak dapat melihat motor karena terhalang dinding ruko. Pada pukul 12.10 WIB, korban keluar dari ruko dan melihat sepeda motor yang terparkir di depan sudah tidak ada”, kata Kapolsek.
Melihat motor miliknya tidak ada ditempat. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang.
Baca Juga:Â Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Curat dan Curanmor. Ini Wujudnya
Setelah menerima laporan, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
“Dari penyelidikan tersebut, tim mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku. Pada tanggal 8 Juli sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku”, jelasnya.
Masih dikatakannya Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang, IPDA MAR ERWIN, bersama dengan tim Trabazz, segera menuju tempat keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya.
Baca Juga:Â Faktor Ekonomi dan Istri Minta Cerai, Fikri Harjaya Habisi Nyawa Istrinya
“Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BG 2251 ABF, 1 helai sweater hitam abu-abu yang dipakai oleh pelaku saat melakukan pencurian, 1 buah topi warna hitam, 1 buah kunci T, dan 1 buah kunci pas ukuran 10”, ujarnya
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar sembilan juta rupiah.
Sementara pelaku NF juga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor Honda Beat warna putih dalam laporan polisi sebelumnya di Polsek Gunung Megang.
Baca Juga:Â Kepergok Warga Curi Motor, Pemuda 21 Nyaris Diamuk Massa
Baca Juga:Â Ada Apa?, Kapolres Mura Kunjungi Polsek Tugumulyo dan Terawas
“Pelaku NF merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 kali pada tahun 2013 dan 2019. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berlaku untuk pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun”, tukasnya. (*)